Jumat, 03 Februari 2017 06:12:00
Kajati Riau Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Pelalawan
PANGKALANKERINCI, RIAU, - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syukur SH,MH lakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kamis (02/02/2017).
Dalam kunjungannya, Kajati disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Tety Syam SH,MH, Bupati Pelalawan H.M Harris, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nazarudin SH, Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda) Kabupaten Pelalawan lainnya.
Setelah mengadakan pertemuan tertutup di ruang kerja Kajari Pelalawan bersama unsur Forkopinda Kabupaten Pelalawan, Kajati langsung mengadakan inspeksi ke setiap ruangan para Kepala Seksi (Kasie) yang berada dilingkungan kerja Kejari Pelalawan. Tak luput, ruang penyimpanan Barang Bukti (BB) serta barang sitaan ikut ditinjau Kajati.
Pada saat wawancara dengan awak media, Uung menjelaskan kunjungan kerja ini adalah untuk melihat langsung kinerja Kejari Pelalawan sejak dirinya diangkat menjadi Kajati Riau 7 bulan yang lalu. Dalam inspeksinya, Uung juga menyoroti ruang penyimpanan barang bukti sitaan negara yang terlibat banyak menumpuk.
"Kunjungan kerja ini untuk melihat kinerja Kejari Pelalawan, dan menurut saya ada beberapa hal kinerjanya yang harus perlu segera dituntaskan, contohnya seperti barang bukti yang sudah inkrah harus segera dieksekusi supaya tuntas putusan itu,"jelasnya.
Sementara ketika ditanyakan tentang penanganan kasus yang telah ditangani Kejari Pelalawan, khususnya tentang Pidana Khusus (Pidsus), Uung mengharapkan lebih dioptimalkan, dan di bulan Januari ini segera mempersiapkan penanganan perkaranya agar tidak menumpuk dan menjadi tunggakan ditahun berikutnya.
"Saya melihat penanganan setiap perkara, khususnya perkara pidsus cukup bagus. Tahun kemaren ada dan tahun ini cukuplah, dan saya juga berharap diawal tahun ini persiapankanlah lebih optimal, agar perkara tahun ini jangan sampai menyeberang ke tahun berikutnya, biar enak kita meregistrasinya,"jelas Uung lagi.
Disamping menjelaskan tentang kinerja Kejari Pelalawan, Kajati Riau juga memberikan keterangan tentang Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang saat ini menjadi permasalahan serius di Kabupaten Pelalawan yang tidak mempunyai Lembaga Permasyarakatan untuk menampung para tahanan yang setiap tahun semakin meningkat akibat kriminalitas yang semakin tinggi.
"Memang permasalahan LP ini sudah menjadi masalah setiap daerah di Indonesia. Untuk Kabupaten Pelalawan yang tidak mempunyai LP, kita tiap hari harus ke Pekanbaru setiap sidang, tentu ini riskan dalam membawa tahanan. Saya saja yang baru pertama kali kesini terasa capek," ungkapnya.
"Tadi saya sudah sampaikan ke Kapolres dan Kepala Pengadilan Negeri untuk mencari solusinya. karena ini menyangkut masalah anggaran makan dan sebagainya, sementara kita tak punya anggarannya. Saya berharap hal ini tidak seperti ini terus, harus ada solusinya," katanya.
Terakhir dalam wawancaranya ketika ditanyakan tentang penerapan aturan di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keputusan MK, Kajati mewanti wanti agar keputusan itu untuk dilaksanakan, karena keputusan MK itu sudah final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"tadi saya sudah sampaikan ke Kapolres untuk melaksanakannya, karena keputusan MK itu final. Dan Alhamdulillah kita sudah melaksanakannya dengan baik bahwa tentang SPDP selama tujuh hari beserta sprindiknya. Bahkan saya sudah kirimkan edaran ke setiap Kejari untuk mengantisipasi tentang itu, karena kalau itu tidak diikuti berkas bisa dikatakan cacat dan perkara bisa bebas. Untuk itu hal ini menjadi perhatian serius bagi saya," jawabnya. (ton/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar