Rabu, 12 Februari 2020 14:44:00
Kambali Reskrim Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pembakaran Lahan dan Hutan
BENGKALIS, - Satuan Reskrim Polres Bengkalis melakukan kegiatan gabungan penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH, SIK bersama Kanit Res Polsek Siak Kecil Aipda Rudi Sirait beserta anggota reskrim Polres dan Polsek Siak kecil, pada hari Selasa 11 Febuari 2020 sekira pukul 08.00 Wib s/d Selesai melakukan penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara Karlahut dan Gelar Perkara penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.
Adapun barang bukti yang didapatkan dari tersangka Pembakaran Lahan dan Hutan tersebut adalah satu buah mancis warna biru, satu batang kayu yang digunakan untuk membakar sarang lebah yang sudah dalam keadaan patah, satu pokok kelapa sawit yang sudah terbakar, abu / tanah bekas terbakar.
Kapolres Bengkalis AKBP. Sigit Adiwuryanto SIK. MH, menceritakan tentang kronologis perkara tersebut, pada hari Senin 3 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB tersangka Ms mengajak temannya yang bernama Adi menuju ke Jalan Kunti Ujung dengan menggunakan sepeda motor dengan maksud tujuan mengambil madu disarang lebah yang berada dipinggir jalan didepan kebun milik Juper Tampubolon.
Lanjut, Kapolres Bengkalis sesampainya di lokasi tersangka mengambil kayu di dekat semak dan mengambil tangkos kering kemudian mengikatkannya ke ujung kayu dan lalu dibakar, kemudian kayu yang telah terbakar tersebut diletakkan dibawah sarang lebah, kemudian tersangka bersama temannya yg bernama Adi pergi sekitar 20 meter dari sarang lebah, lalu sekitar 30 menit kemudian tersangka kembali ketempat lebah itu dan berusaha mengambil madunya, namun sarang lebah tersebut tidak ada madunya, dan saat itu di sekitar tempat kayu yang ditegakkan tersangka untukk mengusir lebah telah terbakar dan tersangka berupaya memadamkan dengan cara menyiram api dengan air yang ada diparit, dan merasa apinya telah padam lalu tersangka dan temannya pulang.
“Dan pada hari Selasa 4 Februari 2020 tersangka kembali lagi ke lokasi tempat dia membakar lebah tersebut dikarenakan ada informasi dari Badri bahwa lahan itu kembali terbakar, dan tersangka berusaha untuk memadamkannya dan merasa api telah padam tersangka lalu pulang kerumahnya. Dan akhirnya pada hari Jumat (7/02/2020) api telah membesar dan membakar lahan sekitarnya sehingga warga sekitar bersama MPA dan personil Polsek berusaha utk memadamkan apinya, “jelas Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK. MH.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan terhadap MS ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan dan hutan yang terjadi di Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. (rul)