• Home
  • Riau Raya
  • Kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai Ramai, Pekerja Berlomba Ambil Dana JHT
Selasa, 01 September 2015 15:29:00

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Dumai Ramai, Pekerja Berlomba Ambil Dana JHT

BPJS Ketenaga kerjaan.
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, -  Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai di Jalan Jenderal Sudirman nampak ramai Selasa (1/9) kemarin. Puluhan masyarakat nampak berlomba mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor tersebut.
 
Ternyata setelah pemerintah sudah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 soal Jaminan Hari Tua (JHT),  peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sudah  bisa mencairkan JHT jika tak lagi bekerja.
 
Tidak lagi bekerja bisa akibat kena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri (resign), atau meninggalkan Indonesia untuk kerja di luar negeri. Dengan adanya aturan baru itu dana JHT bisa cair dalam jangka waktu satu bulan. Tidak ada lagi syarat yang harus menunggu 5 tahun, 10 tahun atau sampai umur 56 tahun.
 
Sesuai Peraturan BPJS Ketenagakerjaan No 7 Tahun 2015 tentang petunjuk  pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), syarat yang dibutuhkan untuk pengambilan diantaranya; kartu asli BPJS, KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga),  Surat berhenti bekerja dan fotokopi surat asli dari perusahaan yang menyatakan pegawai tersebut betul-betul berhenti bekerja.
 
Persyaratan tersebut bisa dibawa oleh peserta setelah satu bulan berhenti bekerja. Jika administrasi sudah lengkap, maka dana JHT bisa langsung cair. 
 
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai Asril SE menjelaskan, sesuai  Permen No. 19 Tahun 2015 Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT, peserta yang tidak lagi bekerja termasuk yang keluar kerja dengan sengaja (resign) atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah dapat mencairkan dana JHT.
 
Para pekerja yang terkena PHK atau yang berhenti bekerja bisa mencairkan jaminan hari tuanya satu bulan setelah berhenti bekerja. Selain itu, peserta juga bisa mencairkan dana JHT jika akan meninggalkan Indonesia dan bekerja di luar negeri.
 
Jika dalam aturan sebelumnya, dana JHT hanya bisa dicairkan penuh setelah peserta berumur 56 tahun. Namun mulai 1 September 2015 tak lagi demikian. Pekerja yang terkena PHK  atau berhenti bekerja sudah bisa memproses pencairan JHT-nya pada 1 September 2015.
 
I(tu pula sebabnya mengapa kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai ramai dikunjungi masyarakat mulai Selasa 1 September 2015 kemarin. Puluhan pekerja yang tidak lagi bekerja nampak mengisi formulir untuk pencairang dana JHT di kantor tersebut. (nly/zar/roc)
 
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified