Minggu, 06 Maret 2016 12:46:00
Kanwil Kemenag Riau Tinjau Kantor Sekretariat KBIH Al Haramain IPHI Dumai
RIAUONE.COM, DUMAI - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Riau melakukan peninjauan ke kantor Sekretariat Kelompok Ibadah Bimbingan Haji (KBIH) Al Haramain IPHI Kota Dumai, Kamis (3/3) kemarin.
Rombongan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Riau yang diwakili oleh kepala seksi pendataan KBIH, Drs. H. Asril disambut oleh ketua IPHI Kota Dumai Drs. H. Amiruddin MM, MBA selaku pembina KBIH Al Haramain Dumai bersama ketua KBIH Al Haramain H.M. Fichrin Ma'aruf, S. IP, H, Armis Abu Bakar SH, H. Yusmadi Yusuf, dan H. Soenardi MS, di kantor Sekretariat Jalan Cempedak Nomor. 88 Dumai atau tepatnya di Gedung Yube Group Lantai I.
Asril mengatakan, tujuan kedatangan dirinya bersama tim untuk memantau langsung keberada kantor sekretariat KBIH Al Haramain IPHI Dumai yang telah mendapat izin operasional dari Kakanwil Kemenag Provinsi Riau melalui SK Nomor 459 Tahun 2015. Selain memeriksa izin yang telah dikeluarkan untuk KBIH tersebut, dia juga memeriksa susunan kepengurusan KBIH Al Haramain IPHI dan panduan materi untuk disampaikan kepada calon jamaah haji.
"Tujuan kita datang ke Dumai ini untuk memantau langsung kantor sekretariat KBIH Al Haramain IPHI Dumai. Selain memeriksa izin yang telah dikeluarkan oleh Kakanwil Kemenag Riau kepada KBIH Al Haramain, kita juga memeriksa susunan kepengurusan dan materi panduan yang disampaikan kepada calon jamaah haji,"paparnya saat dikonfirmasi.
Dijelaskan Asril, bahwa setiap kantor sekretariat KBIH harus memiliki izin dari Kementerian Agama. Izin bisa diberikan apabila telah memenuhi persyaratan, seperti perlengkapan kantor sekretariat, susunan kepengurusan, dan memiliki anggota minimal sebanyak 30 orang. Izin operasional kantor sekretariat KBIH berlaku selama tiga tahun, setelah habis masa berlakunya maka wajib meperbaharui kembali. "Di Dumai sendiri saat ini ada 4 KBIH yang resmi terdaftar di Kanwil Kemenag Riau. Antaranya, KBIH Muslimin, KBIH Safa Marwah, KBIH Madinatul Munawarroh, dan KBIH Al Haramain"jelasnya.
Untuk seluruh Provinsi Riau, tambah Asril, KBIH yang resmi terdaftar di Kanwil Kemenag saat ini sebanyak 29 KBIH termasuk 4 KBIH yang ada di Dumai. "Banyak KBIH yang tidak memiliki izin karena habis masa berlakunya, untuk itu kita menghimbau kepada seluruh KBIH yang izinnya telah habis masa berlaku supaya mengurusnya kembali,"pinyanya.
Terakhir dirinya juga berharap kepada semua KBIH yang ada di Dumai mampu memberikan pelayanan dan bimbingan manasik yang baik lagi sehingga calon haji siap menjadi haji yang mabrur.
Ketua Ikatan Keluarga Haji Indonesia (IPHI) Kota Dumai Drs. H. Amiruddin MM, MBA juga selaku pembina KBIH Al Haramain Dumai mengucapkan terimakasih atas kunjungan tim pendataan Kakanwil Kemenag Riau. "Semoga dengan adanya kunjungan ini dapat menjadi motivasi bagi KBIH Al Hahamain untuk memberikan pelayanan, meningkatkan wawasan dan pengetahuan yang lebih baik lagi kepada calon jemaah haji,"harapnya.
Amiruddin mengatakan, bahwa kepengurusan KBIH Al Haramain IPHI Dumai baru dibentuk tahun 2015 kemarin. Namun KBIH Al Haramain IPHI Kota Dumai sudah melaksanakan kegiatan manasik haji sejak 2009 lalu. "Untuk tahun 2016 ini, KBIH Al Haramain IPHI Dumai telah melaksanakan kegiatan manasik haji kepada 113 orang calon haji. Dari jumlah tersebut, 90 orang untuk haji reguler dan 23 orang untuk haji plus,"tambahnya.(rel)
Share
Berita Terkait
Komentar