Rabu, 05 Agustus 2020 17:41:00
Kapolres Bengkalis Press Release Pencurian Pemberatan Ganjal ATM
BENGKALIS, riauone.com, - Kapolres Bengkalis, Rabu (5/8) sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Halaman Polres Bengkalis di Jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis menggelar press release pencurian pemberatan modus ganjal ATM.
Selain Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT hadir juga dalam kesempatan itu Dandim 0303 Kabupaten Bengkalis Bengkalis diwakili Danramil 01 Bengkalis Kapt Arh. Isnainu.
Kajari Bengkalis diwakili Kasi BB Oki Winarta dan Kasi Pidum Imanuel Tarigan. SH. MH.PN Bengkalis,Rudi Ananta. SH. MA. LI.
Kadiskes Kabupaten Bengkalis dr Ersan Saputra, Kaban Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Drs. Hermanto MM.
Waka Polres Bengkalis, Kompol Rony Syahendra, SH, S.I.K, M.Si dan Kapolsek Mandau, Kasat Reskrim, Kanit Res Polsek Mandau dan para awak media Kabupaten Bengkalis.
Giat bermula dengan pembukaan diteruskan penyampaian, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K MT dilanjutkan sesi tanya jawab dari awak media.
Tiga tersangka antara lain H dan LN bertindak sebagai eksekutor serta DA (Pemilik rekening) untuk penampung.
Petugas sita 1 buah kartu ATM Bank Mandiri dari MS (saksi)
dan tersangka LN di sita 1 (satu) buah HP Samsung lipat warna putih berikutnya 1 buah HP Samsung Lipat Warna Silver.Juga
1 buah baju kemeja merk warna dan 1 buah topi serta
1 helai baju kaos.
Berikutnya 1 helai celana Jeans dan 1 buah kaca mata
termasuk 1 pasang sepatu merk Kickers.1 pasang sepatu Merk New Balance dan 1 (satu) buah dompet.
Dari tersangka H, polisi menyita
1 buah ATM Bank Mandiri,
1 buah gergaji,1 buah botol tusuk gigi.1 unit HP merk Samsung dan 1 unit HP Android.Berikutnya,1 buah dompet. satu unit mobil merk Toyota Avanza Hitam No Pol BA 1238 Q.
Selanjutnya, 33 buah jartu ATM Mandiri dengan
17 buah kartu ATM Bank BRI, 6 buah kartu ATM Bank BCA.10 (sepuluh) buah kartu ATM BNI,1 (satu) buah kartu ATM Bukopin.
Dari tersangka DA disita 1 unit HP lipat Samsung.1 unit HP Android. 1 buah dompet dan uang tunai Rp. 40.000.000, dan uang tunai Rp. 5.950.000,-(lima juta sembilan ratus lima puluh ribu ).10 (sepuluh) buah kartu ATM Mandiri.
Selanjutnya disita juga 9 buah kartu ATM BRI, 6 buah kartu ATM BCA dan 10 buah kartu ATM BNI, 1 buah kartu ATM CIMB NIAGA.
Pelaku sebagaimana disebutkan Kapolres Bengkalis dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan. (joe/*).