• Home
  • Riau Raya
  • Kapolres Kampar Sampaikan Commander Wish Dalam Rangka Peningkatan Profesionalisme Penyidikan
Rabu, 25 Januari 2017 14:29:00

Kapolres Kampar Sampaikan Commander Wish Dalam Rangka Peningkatan Profesionalisme Penyidikan

KAMPAR - Rabu 25 Januari 2016 sekira pukul 10.30 wib, di gedung Serbaguna Polres Kampar dilaksanakan penyampaian Commander Wish oleh Kapolres Kampar, dalam rangka meningkatkan profesionalisme penyidikan di Jajaran Polres Kampar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK, didampingi Waka Polres Kompol Basa Emden Banjarnahor SiK dan Kasi Pidum Herlambang Saputro SH, MH serta Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto SH. Kegiatan ini diikuti para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran, Para Kanit Polres dan Polsek serta penyidik dan penyidik pembantu di Jajaran Polres Kampar dengan jumlah peserta sekitar 100 orang. Mengawali kegiatan ini, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kampar Herlambang Saputro SH, MH memberikan sambutannya dan menyampaikan beberapa hal antara lain tentang Amar Putusan Mahkamah Konstitusi terkait penerapan pasal 109 (1) KUHAP, bahwa penyampaian SPDP dari penyidik kepada JPU maksimal seminggu setelah diterbitkannya Sprin Penyidikan, dimana sebelumnya waktu penyampaian SPDP tidak diatur serta tidak ada batas waktunya. Menyikapi hal ini, Kasi Pidum menyarankan agar penyidik harus lebih mematangkan dahulu proses lidik sebelum menerbitkan Sprin Sidik agar dapat menyampaikan SPDP tepat waktu. Sementara itu Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH pada kesempatan ini menyampaikan bahwa penetapan tersangka saat ini telah memasuki ranah pra peradilan. Selain itu untuk penetapan tersangka juga harus memiliki alat bukti yang cukup dengan pengertian harus memiliki minimal 2 alat bukti, sehingga penyidik diminta bekerja lebih profesional dan jangan terburu-buru dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Setiap ada pengaduan dari masyarakat, agar dilakukan gelar perkara awal dengan unit kecil oleh SPK dan Piket Reskrim untuk menentukan apakah perbuatan yang dilaporkan itu merupakan tindak pidana atau bukan, bila hal itu diyakini bukan merupakan tindak pidana setelah melalui gelar perkara, maka petugas dapat menolak laporan tersebut sesuai mekanisme atau ketentuan yang berlaku. Kasat Reskrim juga menyampaikan kepada para penyidik untuk tidak terlalu mempersoalkan putusan MK ini, yang penting bekerja secara profesional dan jalin kordinasi yang baik dengan jaksa penuntut umum. Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK dalam arahannya menyampaikan tentang pentingnya kegiatan ini karena penekanan langsung dari Kapolda serta pimpinan Polri untuk penegakkan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan. Lebih lanjut disampaikan Kapolres bahwa penegakkan hukum itu bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, adanya rasa keadilan dan membuat terang suatu tindak pidana. Untuk mengimplementasikan semua itu perlu dilakukan manajemen penyidikan yang meliputi aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan. Diakhir arahannya Kapolres kembali mengingatkan pentingnya koordinasi dan sinergitas antara penyidik dengan penuntut umum sehingga kendala-kendala yang ditemui dapat diselesaikan dengan baik, Kapolres juga memotivasi penyidik untuk terus mengembangkan kemampuan serta menambah wawasan sehingga tidak ketinggalan dengan perkembangan jaman. Kegiatan berakhir pada pukul 12.30 wib, semua rangkaian acara berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.(mzi)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified