Kamis, 09 Maret 2017 12:47:00
Kapolsek Kampar Kiri Hilir Ringkus Tiga Orang Pelaku Narkoba
KAMPAR - Kamis 9 Maret 2017 dinihari, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir telah mengamankan 3 pengedar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Karya bakti Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Ketiga tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AN (LK 40) warga Desa Mekar Jaya Kec. Kampar Kiri Tengah, RZ (LK 52) warga Kelurahan Sei Pagar Kec. Kampar Kiri Tengah dan UM (PR 32) warga Desa Utama Karya Kec. Kampar Kiri Tengah Kab. Kampar.
Dari ketiga tersangka ini juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket sedang dan tiga paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu malam (8/3/2017) ketika anggota opsnal Polsek Kampar Kiri Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi tengah berpatroli di wilayah Desa Mekar Jaya Kec. Kampar Kiri tengah, dan mendapat informasi bahwa di wilayah tetsebut ada seseorang yang akan mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka AN yang diduga sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi narkoba, petugas langsung mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan badan ditemukan 1 paket shabu-shabu, saat diinterogasi pelaku mengatakan kalau dirinya disuruh oleh oleh tersangka UM (PR 32) untuk mengantarkan kepada seseorang di jalur I Desa Mekar Jaya namun keburu ditangkap.
Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka UM, dari tangannya ditemukan 3 paket shabu- shabu beserta barang bukti lainnya.
Tidak selesai sampai disitu, petugas mendapat informasi bahwa barang haram ini diperoleh dari tersangka RZ, tanpa buang waktu petugas langsung memburunya dan berhasil mengamankannya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Jusril didampingi Kanit Reskrim Ipda Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa ketiga tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa para pelaku narkoba ini akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU no nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(mzi)
Share
Komentar