- Home
- Riau Raya
- Kapolsek Pasirpenyu Pimpin Penangkapan Warga Airmolek Edarkan Narkotika, Ini Keterangan Kompol Jufri SH
Selasa, 18 Maret 2025 17:20:00
Kapolsek Pasirpenyu Pimpin Penangkapan Warga Airmolek Edarkan Narkotika, Ini Keterangan Kompol Jufri SH

RIAUONE, Inhu - Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Inhu melakukan ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.Waktu kejadian pada hari Selasa tanggal (18 Maret 2025) sekira pukul 01.30 Wib. Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebuah rumah yang beralamat di Jl. Diponegoro Kel. Air Molek I Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Kapolres Inhu melalui Kapolsek Pasirpenyu Kompol Jufri SH mengatakan membenarkan pada hari Selasa tanggal (18 Maret 2025) sekira pukul 00.15 Wib Kapolsek Pasir Penyu KOMPOL JUFRI, S.H mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jl. Diponegoro Kel. Air Molek I Kec. Kab. Inhu, sering terlihat terjadinya transaksi Narkotika.
Menindak lanjuti hal tersebut Kapolsek Pasir Penyu langsung memimpin penyelidikan beserta Team Opsnal Polsek Pasir Penyu ke tempat yang dilaporkan tersebut.
Setelah sampai di lokasi yang di informasikan team melakukan pencarian dan dimana keberadaan diduga pelaku dan akhirnya tim berhasil menemukan seorang Laki-laki yang sedang berdiri didepan pintu rumah yang beralamat Jl. Diponogoro Kel. Air Molek I Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu, kemudian team opsnal menangkap orang tersebut dan menggeledah badan dan rumahnya, dihalaman depan rumahnya.
Kapolsek Pasirpenyu Kompol Jufri SH kepada Wartawan mengatakan benar personil Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba sesuai NOMOR LP :*LP/A/6/III/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK PASIR PENYU/POLRES INHU/POLDA RIAU, tanggal 18 Maret 2025
Pelapor saudara Daniel Saputra, lahir di Talang Lakat tanggal 08 Juni 2003, Laki-laki, Polri, Kristen Protestan, Asrama Polsek Pasir Penyu Desa Air Molek II Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Saksi Dwi Lutfin Faizin, lahir di Banyuwangi tanggal 04 September 1978, Laki-laki, Polri, Islam, Asrama Polsek Pasir Penyu Desa Air Molek II Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Mulyadi alias Pak Mok), lahir di Air Molek tanggal 30 Juli 1964, Laki-laki, Ketua RT, Islam, RT.001 RW.001 Desa Sumbersari Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Tersangka Angga Firnando alias Angga Monyet Bin Asril, lahir di Air Molek tanggal 21 Juni 1991, Umur 33 Tahun, Laki laki , Wiraswasta, Islam, Jl. Jendral Sudirman RT.002 RW.002 Kel. Air Molek I Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu.
Menurut Kapolsek tersangka Angga Monyet berperan sebagai pengedar maka di kenakan melanggar 7.PASAL YANG DISANGKAKAN : *Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti 9 (sembilan) plastik klip bening diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,37 gram, 1 (satu) pak plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, Uang tunai sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
1 (satu) buah dompet kain, 1 (unit) Handphone merek Oppo A17 warna Biru, 1 (satu) buah pipet plastik, 1 (satu) buah kantong plastik, 2 (dua) buah korek api mancis, 1 (satu) buah kotak plastik kecil warna kuning dan 1 (satu) buah kaca pirex.
Dilaporkan dari hasil Tes Urina.Tersangka an. ANGGA PIRNANDO Alias ANGGA MONYET Bin ASRIL Hasil test urine *positif amphethamin* Saat ini tersangka sudah diamankan disel Mapolsek Pasirpenyu untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.**Yud