Jumat, 31 Maret 2017 14:16:00
Kapolsek Tapung Mediasi Warga Atas Kasus Penganiayaan Sebagai Bentuk Problem Solving
KAMPAR - Kamis 30 Maret 2017 sekira pukul 22.00 Wib, telah dilakukan mediasi untuk penyelesaian masalah penganiayaan yang dilakukan secara bersama- sama oleh Yusuf Mbau dan Petrus Nebo Lein terhadap Sdr. Lamhot Sinaga, yang terjadi pada hari Rabu (29/3/2017) di Dusun III Kandis Baru Desa Karya Indah Kec. Tapung.
Pertemuan ini difasilitasi oleh Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH bersama Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH, yang langsung bertindak sebagai mediator yang diadakan diruang kerja Kapolsek Tapung.
Mediasi ini dihadiri oleh Korban Penganiayaan sdr. Lamhot Sinaga dan kedua pelaku penganiayaan Yusuf Mbau dan Petrus Nebo Lein dengan kawan-kawannya berjumlah 9 orang yang sama-sama berasal dari Flores dan Timor Nusa Tenggata Timor.
Juga hadir kuasa hukum dari masing-masing pihak, Ketua Rt 06 Desa Karya Indah sdr. Karyono dan Ketua RW 05 Desa Karya Indah sdr. Zulkifli Nasution.
Dari mediasi ini diperoleh kesepakatan antara kedua belah pihak, yaitu :
1. Pihak korban dan Pelaku telah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan.
2. Para Pelaku meminta maaf secara langsung kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi kembali, baik tindakan penganiayaan maupun perbuatan pidana lainnya.
3. Bahwa Para pelaku bersedia memberikan pengobatan kepada Korban.
4. Para pelaku tidak akan mengganggu aktivitas Korban di lokasi lahan kebun sawit tersebut.
5. Kedua belah pihak berjanji saling menjaga keamanan diatas lahan yang dianggap bermasalah tersebut dan tidak akan membuat keributan/ keonaran dan anarkis.
6. Dengan ditandatanganinya surat perdamaian ini maka permasalahan antara kedua belah pihak dianggap telah selesai, serta tidak ada tuntutan dikemudian hari baik secara pidana maupun perdata.
Pelaksanan mediasi berakhir pada pukul 23.30 wib, dan selama mediasi berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa ini, disampaikan Kapolsek bahwa mediasi ini sebagai bentuk Problem Solving terhadap penyelesaian masalah yang terjadi di masyarakat dengan tetap mengedepankan azas keadilan bagi semua pihak, jelasnya.(mzi)
Share
Komentar