- Home
- Riau Raya
- Kapolsek Ujungbatu Sampaikan Surat Edaran Bupati Rohul Ke masjid Masjid Di Kecamatan Ujungbatu, Perihal Shalat Ied
Rabu, 12 Mei 2021 12:20:00
Kapolsek Ujungbatu Sampaikan Surat Edaran Bupati Rohul Ke masjid Masjid Di Kecamatan Ujungbatu, Perihal Shalat Ied
ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Kapolsek Ujungbatu Kompol Amru Hutautuk SH, keliling ke masjid masjid yang ada di Kelurahan Ujungbatu, Desa Ujungbatu Timur, untuk menyampaikan surat edaran Bupati Rokan hulu Nomor: 556/BPBD/-SE/V/2021/93.06 Tentang Aktivitas Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442H /2021 M Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (12/5/2021).
Pada kegiatan tersebut Kapolsek Ujungbatu Kompol Amru Hutauruk SH didampingi Panit 1 Lantas Ipda Nanang Pujiono SH, Aiptu H. Muskhlis, Aipda Rudi Karmani SH, Pada kegiatan penyampaian Surat Edaran Bupati Rohul, Kapolsek Berkoordinasi dengan pihak penurus masjid, yang dimulai dari Masjid Raya Al Ihsan Jalan Jendral Sudirman Ujungbatu hingga ke Masjid Darrul Iman.
Kapolsek Ujungbatu Menjelaskan "Pada saat ini, status di Kelurahan Ujungbatu sudah dinyatakan zona merah covid 19 dan desa Ujungbatu timur dinyatakan sudah zona orange berdasarkan dari ketua Satgas Covid 19, artinya wilayah tersebut bisa dikatakan yang sudah tergolong zona yang beresiko penyebaran covid 19".
"Kami hanya menyampaikan Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor: 556/BPBD/-SE/V/2021/93.06 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Mei 2021, agar supaya pengurus masjid mematuhi isi surat edaran tersebut" Ujar Kapolsek Ujungbatu Kompol Amru Hutauruk SH.
Pada surat Edaran Bupati Rohul disebutkan untuk meniadakan pawai takbir Keliling diluar Masjid atau mushola, gema takbir dikumandangkan di dalam masjid atau mushola.
Bagi wilayah yang dinyatakan zona hijau dan kuning oleh Satgas Covid 19 dapat menyelenggarakan shalat ied dengan berbagai ketentuan, dilaksanakan di masjid atau mushola namun dibatasi tidak melebihi 50% dari kapasitas daya tampung tuangan.
Dan juga harus mengikuti standar Protokol Kesehatan (Prokes) seperti memakai Masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan masing masing jemaah membawa sajadah sendiri.
Sebelum melaksanakan shalat ied harus dilakukan penyemprotan disinfektan di ruangan masjid atau mushala, sedangkan pelaksanaan shalat dimulai pukul 07.30 WIB dan Durasi khutbah tidak melebihi 30 menit, bagi yang sedang sakit dianjurkan untuk tidak ikut shalat ied di masjid atau mushala.
Untuk Wilayah yang dinyatakan zona beresiko yaitu zona merah dan zona orange, dijelaskan agar tidak melaksanakan shalat ied di Masjid atau di mushola, dianjurkan untuk shalat ied di rumah masing masing, Meniadakan Open House, atau rombongan dari rumah ke rumah.***(Surya)
Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d
Seorang Lelaki Ditemukan Gantung Diri Di Pohon Kelapa Sawit
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Ditemukan seorang pria telah gantung diri dengan menggunakan tali yang terbuat dari potongan potongan karung goni, gantung diri di pohon kelapa sawit,
Kapolsek Ujungbatu Kompol Amru Hutauruk Targetkan Secepatnya Kecamatan Ujungbatu Zona Hijau
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Polsek Ujungbatu secara rutin membuka gerai vaksin Presisi TNI Polri, dengan melakukan pelayanan vaksinasi bagi masyarakat umum dan para pelajar untuk
Pengunjung Cafe Di Test Anti Gen, Ops Yustisi Sinergi TNI, Polri, Satpol PP Dan Puskemas Ujungbatu
ROKAN HULU, RIAUONE.COM - Kapolres Rokan Hulu AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat S.IK., M.H, pimpin langsung Operasi Yustisi bersinergi dengan TNI, Dinkes, SatPol PP, pada mal