- Home
- Riau Raya
- Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Sekda Kuansing Terkait Kasus Suap Bupati Andi Putra
Selasa, 02 November 2021 07:24:00
Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Sekda Kuansing Terkait Kasus Suap Bupati Andi Putra
NASIONAL, - KPK memanggil Pj Sekda Kabupaten Kuansing, Agus Mandar, sebagai saksi. Agus akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait perizinan perkebunan yang menjerat Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka
" Hari ini (1/11) pemeriksaan saksi TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi, Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/11/2021).
KPK sebenarnya memanggil 9 saksi lain dalam perkara ini. Mereka akan diperiksa hari ini di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru, Provinsi Riau.
Para saksi itu ialah:
1. Irwan Nazif (Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kuantan Singingi)
2. Paino Harianto (Senior Manager PT Adimulya Agrolestari)
3. Rudy Ngadiman alias Koko (Staf PT Adimulya Agrolestari)
4. Fahmi Zulfadli (Staf Legal PT Adimulya Agrolestari)
5. Yuhartaty (Staf PT Adimulya Agrolestari)
6. Riana Iskandar (Staf PT Adimulya Agrolestari)
7. Syahlevi (Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari)
8. Indrie Kartika Dewi (PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)
9. Joharnalis (sopir)
Diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.
" Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).
Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
" Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," katanya. (dtc/net/*)