• Home
  • Riau Raya
  • Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Sekda Kuansing Terkait Kasus Suap Bupati Andi Putra
Selasa, 02 November 2021 07:24:00

Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Sekda Kuansing Terkait Kasus Suap Bupati Andi Putra

F/ ilustrasi. KPK OTT Bupati Musi Banyuasin

NASIONAL, - KPK memanggil Pj Sekda Kabupaten Kuansing, Agus Mandar, sebagai saksi. Agus akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait perizinan perkebunan yang menjerat Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka

" Hari ini (1/11) pemeriksaan saksi TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi, Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

KPK sebenarnya memanggil 9 saksi lain dalam perkara ini. Mereka akan diperiksa hari ini di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Para saksi itu ialah:

1. Irwan Nazif (Kabag Perekonomian Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kuantan Singingi)

2. Paino Harianto (Senior Manager PT Adimulya Agrolestari)

3. Rudy Ngadiman alias Koko (Staf PT Adimulya Agrolestari)

4. Fahmi Zulfadli (Staf Legal PT Adimulya Agrolestari)

5. Yuhartaty (Staf PT Adimulya Agrolestari)

6. Riana Iskandar (Staf PT Adimulya Agrolestari)

7. Syahlevi (Kepala Kantor PT Adimulya Agrolestari)

8. Indrie Kartika Dewi (PNS Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)

9. Joharnalis (sopir)

Diketahui, Andi Putra diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan milik Sudarso.

" Diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh SDR (Sudarso) kepada AP (Andi Putra) uang sebesar Rp 500 juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga kembali menyerahkan kesanggupan itu kepada AP menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (19/10).

Akibat perbuatannya tersebut, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

" Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dicocokkan keterkaitannya dengan perkara ini dan dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka AP dkk," katanya. (dtc/net/*)

Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    DR. Agus Mandar,S.Sos MSi resmi Jabat Plh. Sekda Kuansing

     
    KUANSING,-  Teka teki siapa pengganti Plt. Sekda Kuansing Muharlius,SE MM, seiring berakhirnya perpanjangan masa kerja nya, terjawab sudah, denga
  • 8 tahun lalu

    Gubri Teken Surat Pengunduran Diri Sekdakab Kuansing

    PEKANBARU, -  Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman teken surat pengunduran diri Muharman sebagai Sekdakab Kuansing. Persetujuan pengunduran diri pejabat administrator
  • 8 tahun lalu

    Calon Sekda Kuansing, Sejumlah Nama Mulai Mencuat

    TELUKKUANTAN – Kursi Jabatan Sekretaris daerah Kabupaten Kuantan Singingi yang kini diduduki, Drs. H Muharman, M.Pd memang belum berakhir. Namun pasca pengesahan RAPB
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified