- Home
- Riau Raya
- Katanya sih Bawang Ilegal?, Balai Karantina Tumbuhan Bengkalis Musnahkan 7,9 ton Bawang Selundupan
Jumat, 01 November 2013 07:48:00
Katanya sih Bawang Ilegal?, Balai Karantina Tumbuhan Bengkalis Musnahkan 7,9 ton Bawang Selundupan
riauone.com, Bengkalis, Riau - Balai Karantina Tumbuhan Wilayah Kerja Bengkalis sedikitnya melakukan pemusnahan sebanyak sekitar 7.957 kilogram atau 7,9 ton bawang merah selundupan (ilegal), Kamis (31/10/13).
Pemusnahan bawang merah dengan cara dibakar lalu ditimbun di areal Kantor Balai Karantina Jalan Panglima Minal Bengkalis itu, merupakan hasil penegahan yang dilakukan Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis pada Sabtu (12/10/13), menyita 206 karung.
Kemudian, penegahan pada Selasa (15/10/13) menyita 600 karung, dan masing-masing diamankan dari Perairan Sungai Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
"Ya bawang-bawang yang dimusnahkan tersebut merupakan pelimpahan dari pihak bea cukai," kata Penyidik PNS Balai Karantina Tumbuhan Bengkalis Farida kepada wartawan usai gelar pemusnahan.
Tampak hadir dalam pemusnahan tersebut pihak bea dan cukai, TNI/Polri serta pengadilan negeri setempat.(rtc/roc)
Share
Komentar