Kamis, 01 Juni 2017 14:34:00
Kedisdukcapil Rohul Akui 17 Ribu Data Belum Penunggalan
ROKANHULU, - Administrasi kependudukan (Adminduk) data penting yang harus dimiliki setiap warga negara indonesia, baik itu bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan lain sebagainya, tetapi saat ini pengurusan elektronik (e)- KTP masih alami kendala.
Diakui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Irpan Ridho mengungkapkan, saat ini untuk mesin baik itu aplikasi maupun server sudah tidak mengalami masalah.Tetapi, saat ini masalah yang dihadapi di data penunggalan yang ada di pusat.
Sehingga masyarakat yang telah merekam E-KTP, datanya harus di kirim ke pusat terlebih dahulu untuk ditunggalkan."Sehingga bagi masyarakat yang sudah merekam datanya harus dikirm ke pusat, untuk dilakukan pengecekan apakah datanya ganda.
Selanjutnya, setelah ditunggalkan data baru dikirm ke kita baru bisa cetak," jelasnya, Rabu (31/5) saat ditemui dikantornya, Komplek Bina Praja.Tambah Irfan Ridho, permasalahan penunggalan data tersebut yang saat ini jadi kendala dalam proses pencetakan e-KTP. Sehingga, Menteri dalam negeri (Mendagri) harus segera turun tangan terkait permasalahan tersebut.
Kata Irpan lagi, sejak 22 Agustus 2016 hingga 30 Mei 2017, sekitar 17 ribu lebih data perekaman yang masih menunggu proses penunggalan data. Sehingga proses cetak E-KTP masih terhambat.Kemudian, untuk data yang sudah di tunggallkan, tentunya bisa segera dilakukan penyetakan E-KTP. Sementara data yang belum di tunggalkan, tentunya harus menunggu.
"Kebanyakan yang bisa cetak E-KTP, adalah masyarakat yang melakukan perekaman sebelum 22 Agustus 2016 silam. Bila di atas itu masih menunggu," ungkapnya.
Kini Disdukcapil Rohul sendiri, sudah bekerja semaksimal mungkin. Dirinya berharap pemerintah pusat bisa segera menyelesaikan penunggalan data perekaman. Apalagi, saat ini blanko kita ada sekitar 5 ribu keping lagi, sedangkan data yang harus penunggalan ada sekitar 17 ribu.
Irfan Ridho menghimbau, kepada masyarakat yang ingin melakukan perekaman, tidak harus dilakukan di kantor Disdukcapil. Pasalnya perekaman juga bisa dilakukan di setiap kecamatan yang ada di Rohul."Baik di kantor Disdukcapil maupun dikecamatan sama saja.
Jangan beranggapan kalau perekaman di Disdukcapil bisa cepat selesai, karna perekaman harus menunggu penunggalan data dari pusat terlebih dahulu," ucapnya.Dirinya juga menghimbau ke masyarakat, untuk melakukan pengurusan Adminduk secara sendiri, dalam artian tanpa melalui calo. Bila mengurus sendiri kan bisa lebih tau, serta bisa menghindari calo, jadi tolong urus sendiri.(mcr/net/roc).
Share
Berita Terkait
Kompol Andi Cakra Putra Pimpin Langsung Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Ujungbatu, Polres Rokan Hulu, Komisaris Polisi (Kompol) Andi Cak
Polisi Sahabat Anak, Polsek Kunto Darussalam Sambangi TK Al Islam Desa Bukit Intan Makmur
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Guna untuk menumbuhkan kesadaran serta kedisiplinan sejak usia dini, BKO Lantas Polsek Kunto Darussalam, Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan yang d
Gus M. Nabil Haroen Hadir Di Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa Yang Ke 37 Se Provinsi Riau Yang Diselenggarakan Di WISS Ujungbatu
Rokan Hulu, RiauOne.Com - Acara Harlah Pencak Silat NU Pagar Nusa yang ke 37 Se Provinsi Riau, yang dilaksanakan di Wisata Alam Sidomulyo Stable (WISS) Desa Pematang Tebih, Keca
Razia Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong Oleh Polsek Ujungbatu
Rokan hulu, RiauOne.Com - Menjawab keluhan masyarakat Kecamatan Ujungbatu atas keresahannya tentang adanya aksi balap liar serta penggunaan knalpot brong, keluhan ini yang selal
Komentar