• Home
  • Riau Raya
  • Kejari Musnahkan Minuman Keras Jenis Tuak Home Industri
Minggu, 22 Mei 2016 19:13:00

Kejari Musnahkan Minuman Keras Jenis Tuak Home Industri

Kajari Lulus Musthofa, Wakil Ketua DPRD Inhil Maryanto, Kapolsek Tembilahan Hulu, Asisten II Setdakab Inhil Rudiansyah, Kakan Satpol PP TM Syaifullah serta perwakilan Dinas Kesehatan Inhil musnahkan Miras jenis Tuak di TPA Tembilahan.
RIAUONE.COM, INDRAGIRI HILIR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan 33 jerigen minuman keras oplosan jenis tuak, yang diamankan Polsek Tembilahan Hulu dari seorang pelaku berinisial SS yang merupakan warga Kecamatan Kempas, Jum'at, (20/5/2016).
 
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) parit 19 Sungai Beringin Tembilahan, menjadi tempat pemusnahan barang haram tersebut, dan saat pelaksanaan pemusnahan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lulus Musthofa, wakil Ketau DPRD Inhil Maryanto, Kapolsek Tembilahan Hulu, Asisten II Setdakab Inhil Rudiansyah, Kakan Satpol PP TM Syaifullah serta perwakilan Dinas Kesehatan Inhil.
 
Kajari Tembilahan, Lulus Musthofa, dalam wawancaranya menyebutkan pemusnahan yang dilakukannya ini sedikit ada bumerang, karena miras jenis tuak ini merupakan home industri masyarakat yang menjadi suatu pendapatan ekonomi.
 
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil harus mencarikan solusi kelada mereka yang mengolah hasil kelapa tersebut, agar tepat sasaran dan tepat olah" ujar Lulus.
 
Dikatakan, sebenarnya bahan baku pembuatan miras jenis tuak, yaitu nira kelapa tersebut bisa dijadikan bahan pembuatan gula merah yang lebih memiliki nilai jual yang tinggi dibandingkan tuak. 
 
"Masyarakat yang selama ini memproduksi skala home industri, tinggal diarahkan saja lagi kegula merah, agar tidak salah tujuan," harapnya.
 
Lebih jauh dipaparkannya, selain adanya aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Pengawasan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. mengkonsumsi tuak akan sangat berbahaya bagi kondisi kesehatan penggunanya. 
 
Sementara itu lanjut Lulus, pelaku akan dijatuhi hukuman kurungan dua minggu dengan masa cobaan satu bulan sesuai  putusan hakim.(Bib/roc)
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Bupati Inhil Ajak ASN Tidak Ragu Jalankan Tugas

    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Bupati Indragiri Hilir HM Wardan mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masing - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan
  • 9 tahun lalu

    Tetapkan Satu Tersangka, Kejari Gandeng KPK Dalami Kasus Korupsi Jembatan Enok

    RIAUONE.COM,TEMBILAHAN,ROC- Kejaksaan Negeri Tembilahan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Guna mengungkap  dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan Enok
  • 9 tahun lalu

    Terkait Proyek Jembatan Enok, Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Inhil Digeledah

    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, ROC - Kantor Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) digeledah petugas Kejaksaan Negeri Tembilahan
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified