• Home
  • Riau Raya
  • Kejari Pelalawan Tegaskan Akan Fokus Eksekusi Pidana Pokok Sebesar 5 Milyar Terhadap PT PSJ
Kamis, 16 Januari 2020 14:22:00

Kejari Pelalawan Tegaskan Akan Fokus Eksekusi Pidana Pokok Sebesar 5 Milyar Terhadap PT PSJ

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy T Suoth SH.MH

PELALAWAN, - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dalam kasus koorporasi penanaman dan pembibitan sawit tanpa izin. Hukumannya wajib membayar denda sebesar Rp5 miliar. Bahkan, lahannya seluas 3.323 hektar dirampas untuk negara.

"Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung bahwa PT. PSJ ditetapkan bersalah dalam kasus koorporasi dengan denda sebesar 5 miliar," ujar Kajari Pelalawan Nophy T Suoth SH.MH melalui kasi Pidum Kejari Pelalawan, Agus Kurniawan SH. MH.

Tambahnya lagi, setelah keluarnya amar putusan dari MA, kita dari pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melaksanakan eksekusi administrasi terhadap lahan seluas 3.323 Ha, pada 16 Desember 2019. Jaksa juga akan melakukan eksekusi pada pidana pokoknya yaitu denda sebesar 5 miliar, karena yang menjadi terpidana dalam kasus ini adalah koorporasinya yaitu PT PSJ.

"Kita sudah menindaklanjuti eksekusi pidana pokok ini. Kejaksaan sudah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap pimpinan PT PSJ namun sampai hari ini mereka belum memenuhi panggilan dari kejaksaan," tambah Agus.

"Rencananya pihak kejaksaan akan melakukan pemanggilan kembali, dan jika pihak PT. PSJ tidak juga mau memenuhi panggilan kejaksaan, maka pihak kejaksaan akan meminta petunjuk dari kejaksaan tinggi dan juga Kejaksaan Agung. Jadi intinya mengenai denda ini kita akan upayakan agar pihak PSJ mau dan taat dalam membayarkan denda ini," tegas Agus.

Diketahui, PT PSJ dalam kasus koorporasi, dan penanaman sawit tanpa izin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada tahun lalu.

Kala itu, sidang dipimpin oleh I Dewa Gede Budi Dharma Asmara SH MH yang didampingi dua hakim anggota Andry Eswin Sugandi Oetara SH MH dan Nurrahmi SH dibantu oleh Panitera Pengganti Aliludin SH.

Atas vonis bebas itu, JPU langsung mengajukan kasasi ke MA. Alhasil, Kasasi atas  PT PSJ disetujui oleh MA, dan terbukti mengelola lahan perkebunan tanpa mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) yang mencapai ratusan hektare di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. (tons)

Share
Berita Terkait
  • 3 jam lalu

    VinFast Resmi Hadirkan Mobil Listrik VF 5 di Indonesia


    JAKARTA, INDONESIA  - VinFast Auto secara resmi telah mel
  • 4 jam lalu

    Tutup masa kampanye Pasangan SANDI Gelar Sholawat dan Doa bersama


    BENGKALIS, POLITIK, - Kabupaten bengkalis  tahun 2024, Calon Bupati Bengkalis Syahrial menggelar acara sholawat.
    Acara
  • 4 jam lalu

    Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradansyah: Pendalaman Anak Sungai Upaya Lindungi Warga dari Banjir

    RIAUONE, Inhu - Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu)-Riau, Sabtu Pradansyah Sinurat, menyaksikan langsung kegiatan pendalaman anak sungai Sabtu (23/11/2024) di lokasi Perumah

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified