- Home
- Riau Raya
- Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Berkas dan Tersangka Korupsi Dana Desa Sungai Solok
Rabu, 30 Oktober 2019 23:39:00
Kejari Pelalawan Terima Pelimpahan Berkas dan Tersangka Korupsi Dana Desa Sungai Solok
Pangkalan Kerinci- Pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Pelalawan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan atau tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar dilakukan Selasa (29/10) di Kejari Pelalawan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy T Suoth SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andre Antonius SH kepada riauone.com diruang kerjanya.
Andre mengatakan setelah adanya pelimpahan tahap dua dari Polres Pelalawan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan untuk di sidangkan.
"Ada waktu selama 20 hari untuk menyusun surat dakwaan, setelah itu baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan untuk disidangkan," ujarnya.
Seperti diketahui, tersangka Kepala Desa Sungai Solok, Abdul Haris diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya terkait pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan desa yaitu pengerjaan proyek semenisasi jalan yang bersumber dari APB Desa tahun anggaran 2017 dan 2018.
Pelaku disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 ayat 1 huruf B ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kasus dugaan korupsi tersebut diduga diselewengkan oleh tersangka dari dana Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kurang lebih senilai Rp1.440.775.692.
"Barang bukti dari Penyidik Polres sudah lengkap, seperti dokumen dan tersangka akan kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," tandas Kasi Pidsus. (tons)