Jumat, 25 Oktober 2019 18:46:00
Kejari Pelalawan Ungkap Korupsi Pengadaan BBM Dinas PUPR 8,7 Milyar
Pelalawan - Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin Nophy Tennophero Suoth SH, MH sepertinya mulai menunjukkan keseriusannya dalam mengungkap kasus-kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah kabupaten Pelalawan.
Hal ini ditunjukkan dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Pelalawan tertanggal 15 Oktober 2019.
Dari keterangan Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, penyidikan dimaksud sudah didahului dengan hasil penyelidikan dan telah menemukan adanya tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut.
"Saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi dan telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen terkait," ujarnya.
Kajari mengungkapkan, pada tahun 2015 dan 2016 di Dinas PUPR kabupaten Pelalawan terdapat anggaran yang diperuntukkan untuk pembelian BBM dan pelumas alat berat dan dump truck dengan total sebesar Rp 8,7 Milyar.
"Untuk anggaran tahun 2015 sebesar Rp 4 Milyar dan tahun 2016 sebesar Rp 4,7 Milyar," rincinya.
Dalam pelaksanaannya, telah dibuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semuanya dengan menggunakan bukti pembelian BBM dari SPBU.
"Namun dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa bukti pembelian BBM dari SPBU tersebut ternyata tidak benar karena pihak SPBU tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran dan tidak menerima pembayaran sebagaimana tercantum dalam bukti-bukti pembelian BBM tersebut," ungkap Kajari. (tons)