Sabtu, 22 April 2017 06:04:00
Kejati Riau dan Pemkab Meranti Bahas Soal Pencegahan Tipikor
SELATPANJANG, RIAUONE.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, melakukan pembahasan soal pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan daerah.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk sosialisasi TP4D dan pencegahan Tipikor tersebut berlangsung di Ballroom Afifa Sport Center, Jalan Banglas, Selatpanjang, Kamis (20/4/2017) kemarin.
Hadir Kajati Riau Uung Abdul Syakur SH MH, Asisten Inteligen Kejati Riau SP Simaremare SH MH, Asisten Pidsus Sugeng Riyanta SH MH, Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, Wabup H Said Hasyim, Ketua DPRD Meranti H Fauzi Hasan, Sekda Yulian Norwis SE MM, Dandim Bengkalis, Danramil, Kajari Meranti Suwaryana SH dan jajaran, serta pejabat dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, Camat dan Kepala Desa.
Dalam pertemuan kunkernya bersama rombongan, Kajati Riau memaparkan berbagai pemahaman terkait tindak pidana korupsi dan deskresi dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.
Diharapkan melalui kegiatan itu praktek tindak pidana korupsi dapat diantisipasi dan aparatur pemerintahan di Meranti memahami secara jelas terkait kebijakan mengeluarkan deskresi terhadap suatu persoalan saat melayani kepentingan masyarakat.
Asisten Pidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta, menjelaskan perbedaan tindak pidana korupsi dengan kebijakan deskresi yang sering disalah-artikan. Sehingga, pelaku tindak pidana korupsi berlindung dengan deskresi.
"Deskresi diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Harus dilakukan secara cermat, akurat dan hati hati serta telah melalui kajian yang mendalam. Kemudian harus ada tujuannya, misalnya ketika menghadapi persoalan yang sifatnya susah dipecahkan," ujarnya mengacu pada Pasal 1 Angka 9 UU No. 30/2014.
"Jadi, jangan sampai Deskresi menjadi topeng tindak pidana korupsi," sambungnya mengingatkan.
Deskresi, lanjutnya menjelaskan, tidak boleh dilakukan asal-asalan. Hanya boleh dilakukan oleh pejabat yang berwenang dan bertujuan untuk memperlancar pemerintahan, memberikan kepastian hukum, menghindari stagnasi, rekonstruksi bencana alam dan lainnya.
Contoh, pegawai negeri yang turut serta dalam kegiatan pengadaan dimana PNS yang bersangkutan membeli bahan-bahan pada toko miliknya sendiri, hal ini melanggar Pasal 12 Hurif i UU No. 31/1999.
Jerat korupsi lainnya seperti proyek yang dibuat dikerjakan oleh PNS bersangkutan atau keluarganya, pemalsuan surat-surat syarat administrasi pemeriksaan, Pungli serta menguasai barang milik pemerintah yang sudah tidak menjadi haknya.
Agar aparatur pemerintah tidak terjebak dalam praktek korupsi dan salah mengambil kebijakan Deskresi, Kajati Riau kembali mengingatkan untuk berhati-hati, khususnya dalam hal mengambil kebijakan Deskresi. Jangan sampai melanggar aturan yang lebih tinggi.(uzi)
Share
Berita Terkait
Polri Ajukan Anggaran Densus Tipikor Rp2,6 Triliun
NASIONAL, - Polri mengajukan anggaran kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut
Bahas Soal Usulan Infrastruktur Daerah Perbatasan, Pemkab Meranti Rakor Bersama BNPP
SELATPANJANG, RIAUONE.COM - Guna membahas minimnya pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah yang termasuk kawasan terluar, Pemkab bersama Badan Nasional Pe
Kapolda Riau Minta Jaksa Hukum Mati Tersangka Pemilik 40 Kg Sabu dari Bengkalis
PEKANBARU - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Zulkarnain, geram dengan tersangka kepemilikan 40 kilogram (Kg) sabu-sabu dan 160.000 butir pil ekstasi. Jend
Kajati Riau Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejari Pelalawan
PANGKALANKERINCI, RIAU, - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Uung Abdul Syukur SH,MH lakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Kamis (02/02/2017).
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified