Sabtu, 09 November 2013 11:30:00
Kejati Tetapkan Dirut BPR Sarimadu Sebagai Tersangka
riauone.com, Pekanbaru, Riau - Penyidik Kejati Riau menetapkan Dirut BPR Sarimadu sebagai tersangka. Ditemukan bukti awal terjadi korupsi dalam perjalanan dinas Bupati Kampar dan keluarganya ke London, Inggris. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan terhadap dugaan korupsi perjalanan dinas Bupati Kampar keluar negeri. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menetapkan Syafri, Direktur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sarimadu Bangkinang, Kampar, sebagai tersangka.
Penetapan Syafri sebagai tersangka ini, diungkapkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Jumat (8/11/13) siang kepada wartawan.
" Usai digelarnya ekspos perkara oleh tim penyidik. Pak Eddy Rakamto, (Kepala Kejati Riau) menandatangani surat penetapan tersangkanya," jelas Mukhzan.
Dijelaskannya, penetapan tersangka atas nama Syafri, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp207 juta ini. Setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
" Dari hasil pemeriksaan penyidik, ada perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Dengan itu, Safri orang yang paling bertanggung jawab," jelasnya.
Sedangkan, Bupati Kampar, Jefry Noer sendiri, memang belum dilakukan pemeriksaan. Namun, dalam waktu dekat Jefri Noer akan dipanggil untuk diperiksa.
" Nantinya, Jefry akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sudah ditetapkan," pungkas Mukhzan.
Seperti diketahui, dugaan korupsi pada perjalanan dinas keluar negeri ini, bermula pada akhir tahun 2012 lalu. Syafri mendapat undangan dari Menteri Koperasi dalam acara ICA Expo, di London, Inggris. Acara tersebut, untuk mengembangkan usaha Unit Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Selanjutnya, dengan adanya undangan ini, Syafri mengajak Jefry Noer selaku Bupati Kampar, untuk berangkat ke Inggris. Dan biaya keberangkatan Jefry ini, dibayai oleh BPR Sari Madu.
Mendapat ajakan Direktur BPR Sarimadu tersebut. Jefry Noer malah mengajak istrinya, Eva Yuliana dan dua orang putranya berangkat ke London.
Bahkan selesai mengikuti acara di London, sang bupati beserta keluarganya, lanjut berplesir ke negara Belanda dan Francis. Akibat perjalanan dinas keluarga dengan dana APBD ini, negara dirugikan Rp 207 juta.(rtc/roc)
Share
Komentar