Kamis, 20 Oktober 2016 17:41:00
Kekurangan Upah Pekerja PT CNCEC Dihitung
DUMAI, RIAU, - Kekurangan upah pekerja PT China National Chemical Enginering Corps (CNCEC) Lubuk Gaung segera dihitung, menyusul diserahkannya oleh perusahaan data-data yang diperlukan Disnakertran Kota Dumai.
“Tadi para pekerja datang di sini (kantor Dinakertrans) Kota Dumai red) mempertanyakan tindaklanjut dari laporan mereka. Sudah, tadi sudah kita jelaskan bahwa kekurangan upah sedang dihitung, nanti Jumat pekan depan diserahkan,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly SH Kamis (20/10) .
Keterangan yang berhasil dihimpun di Disnakertrans Kota Dumai menyebutkan, nampaknya managemen PT CNCEC bersedia membayar upah lembur pekerjanya. Bahkan pihak PT. CNCEC minta petunjuk kepad Disnakertrans Kota Dumai cara menghitung upah lembur pekerja tersebut.
Managemen PT CNCEC sudah datang ke Kantor Disnakertrans Kota Dumai guna meninjaklanjuti dari kehadiran pegawai pengawas Disnakertrans Kota Dumai ke PT CNCEC Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Rabu (5/10) kemarin.
"Mereka sedang melakukan perhitungan besaran upah lembur pekerja dengan meminta petunjuk kepada pegawai pengawas untuk menghitung hak-hak pekerja tersebut," kata Fadhly sebelumnya.
Menurut Fadhly, gaji pekerja PT. CNCEC lumayan besar dan untuk gaji welder saja sebesar Rp 10 juta satu bulan. Sedangkan helper digaji diatas Rp 3 juta. Hanya saja, managemen perusahaan kurang jeli dalam membuat kontrak kerja sehingga pekerja komplain saat diminta bekerja pada hari libur.
Disebutkan, managemen perusahaan memakai aturan kerja negera mereka (China,red) dan tidak memahami aturan kerja yang ada di Indonesia. "Mereka fikir, gaji 10 juta yang mereka berikan kepada tenaga skill Welder itu sudah mencakup upah lembur. Dan mereka beranggapan ketika pekerja tetap melakukan aktifitas pada hari libur resmi dan hari libur nasional, tidak ada upah lembur yang harus dibayar lagi," terang Fadhly.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan pekerja PT CNCEC Lubuk Gaung merasa dirugikan lantaran upah lembur mereka tak dibayar perusahaan sehingga pekerja melapor ke Disnakertrans Kota Dumai. Mengetahui pekerja melapor, managemen perusahaan bukannya membayar upah pekerja, namun sebaliknya justru melakukan intimidasi bahkan memecat pekerja.
Pada hal, Disnakertrans Kota Dumai telah menegaskan bahwa ketika perselisihan industri antara pekerja dan managemen perusahaan sedang diproses, perusahaan dilarang melakukan intimidasi, pekerja juga jangan dipecat.
Namun, managemen PT. CNCEC Lubuk Gaung tak perduli dengan tersebut. Bahkan managemen PT CNCEC dikabarkan telah memecat enam pekerjanya karena menuntuk hak normatif pekerja dan telah membuat laporan ke Disnakertrans Kota Dumai.
Sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 77 ayat (2) mengatur mengenai waktu kerja (normal) sebanyak 2 pola, yakni 7 (tujuh) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6:1. Artinya, 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan. Kemudian 8 (delapan) jam perhari dan 40 jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2 atau 5 (lima) hari kerja dan 2 hari istirahat mingguan.
Pada pasal 78 ayat (2) jo Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja normal atau biasanya disebut waktu kerja lembur (WKL), maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur (UKL) sesuai perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 11 jo Pasal 8 Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur. (nly/roc).
Share
Berita Terkait
PT CNCEC tak Lunasi Uang Lembur, Pekerja Kembali Melapor ke Disnakertrans Dumai
DUMAI, - Janji PT. China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) yang beroperasi di kawasan Industri Lubung Gaung Kecamatan Sungai Sembilan untuk membayar upah lembur p
Disnakertrans Dumai Akan Datangi PT CNCEC
RIAUONE, DUMAI - Laporan pekerja PT China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) tetap diproses. Ketika proses sedang berjalan, pihak perusahaan
Upah Lembur tak Dibayar, Pekerja PT CNCEC Melapor ke Disnakertrans
DUMAI, RIAU, - Ternyata masih ada saja perusahaan ‘nakal’ yang berani melanggar ketentuan yang berlaku di Dumai. Buktinya masih ada perusahaan yang berope
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified