Rabu, 03 Juni 2020 20:47:00
Kemenag Inhil Kembali Buka Pendaftaran Layanan Nikah
RIAUONE.COM - Layanan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang sempat ditutup selama masa Pandemi covid-19 kini sudah di buka kembali.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H. Harun kepada kepada awak media saat dikonfirmasi melalui Via WatsApp, Rabu (03/06/2020).
"Alhamdulillah, pendaftaran layanan nikah di Kantor KUA sudah bisa dilaksanakan kembali," sebutnya.
H. Harun menjelaskan, pelaksanaan nikah di Kantor KUA tetap harus melaksanakan dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Jadi, yang mau melangsungkan akad nikah di Kantor KUA kita minta untuk tetap menjalankan Protokol kesehatan Covid-19 yakni menggunakan masker, menjaga jarak aman serta memghindari kerumunan. Jadi yang boleh masuk dalam kantor hanya yang bersangkutan saja seperti kedua mempelai dan kedua saksi saja," jelasnya.
Lebih lanjut H. Harun juga menjelaskan, untuk pasangan yang sudah melaksanakn akad nikah dan akan melangsungkan resepsi pernikahan belum bisa dilaksanakan karena harus mendapatkan Izin dari pihak yang berwenang.
"Karena dimasa pandemi ini kita masih di larang untuk melakukan aktifitas yang sifatnya mengumpulkan masa, demi memutus mata rantai penularan covid-19," sebutnya.
Sementara, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penangana Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra menjelaskan bahwa sampai saat ini, Kementerian Agama belum mengeluarkan kebijakan baru terkait tata cara pelaksanaan pernikahan pada era new normal.
"Dengan demikian, penyelanggaraan akad nikah hingga saat ini hanya bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan covid-19," jelasnya. (Jb)