• Home
  • Riau Raya
  • Kemendagri: 20 sampai 30 Persen SOTK akan dipangkas
Jumat, 30 September 2016 12:00:00

Kemendagri: 20 sampai 30 Persen SOTK akan dipangkas

PNS. ilustrasi.
PEKANBARU, RIAU, - Kementerian Dalam Negeri mencatat kebijakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan memangkas organisasi setempat sebesar 20-30 persen.
 
"Sesuai situasi daerah besar kecil berbeda,  selalu ada perampingan," kata Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Suhajar Diantoro di Pekanbaru, Kamis.
 
Hal itu dikatakan saat Rapat Koordinasi gubernur dengan bupati / walikota se-Provinsi Riau dalam rangka penyerahan Personil, sarana Prasarana dan Dokumen (P2D) sebagai implikasi UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Menurut dia di beberapa daerah di Indonesia simulasi perampingan organisasi ini sudah diuji, misalkan di Kalimantan Tengah dari jumlah eselon II-nya ada pengurangan hingga sembilan orang.
 
"Misalkan tadinya ada 44 kini menjadi 30-an, artinya ke bawah untuk eselon III dan IV juga akan meramping," kata dia mencontohkan.
 
Selain perampingan organisasi SOTK baru juga berdampak kepada tipologi yang dulunya besar setelah diukur ternyata cukup hanya tipe B dengan jumlah Kepala Bidang dua orang.
 
"Artinya akan ada perampingan sejumlah eselon II, III dan IV," katanya menegaskan.
 
Saat ditanya kemana sejumlah pejabat yang terkena perampingan akan digeser, ia membantah tidak akan ada pengurangan. Karena dalam masa transisi gubernur dan bupati/walikota diberi kesempatan untuk mengaktifkan sejumlah jabatan fungsional guna membantu tugas mereka, sampai berakhir masa jabatan.
 
Selanjutnya sebut Suhajar Diantoro, gubernur dan bupati/walikota pada tahap pertama bisa melakukan pengukuhan untuk mengisi jabatan yang diperlukan.
 
"Selanjutnya setelah ada mutasi proses harus mengikuti aturan lelang jabatan khusus eselon III dan IV, sementara II ditambah open bidding jabatan," katanya menambahkan.
 
Sebelumnya diberitakan ada 62 SKPD dijajaran Provinsi Riau yang belakangan sudah dirampingkan menjadi 38 belum termasuk biro.  
 
Adapun SKPD yang menjadi kesepakatn Pansus dalam finalisasi yakni, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Riau, Inspektorat Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Pertanahan, dan Dinas Sosial.
 
Selain itu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dimas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.   
 
Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Dinas Pedagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kekuatan dan Perikanan, Dinas Energi dan sumber daya mineral, Satuan Polisi Pamong Praja.
 
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Penghubung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dam Politik, Badan Perbatasan. (ant/*).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified