Kamis, 21 April 2016 07:07:00
Kementrian LHK Sebut PT Palm Illegal
RENGAT, INHU, RIAU, - Bidang hukum Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa PT Palm Lestari Makmur (Palm) Illegal. Karena perusahaan tidak miliki izin pelepasan.
"Data pemetaan kawasan yang ada di Kementrian memantau bahwa PT Palm berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan setelah dilihat izin pelepasan kawasannyapun tidak dimiliki oleh perusahaan milik pengusaha Singapura ini, ungkap tim ahli bidang hukum Planologi kementrian Kehutanan, Abimanyu SH.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan dugaan pembakaran lahan yang dilakukan oleh Koorporasi PT Palm yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Rengat, Rabu (21/4) dengan tiga tersangka merupakan jajaran direktur dari PT Palm. Abimanyu merupakan saksi ahli yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) untuk dimintainya pendapatnya dalam sidang tersebut.
Menurut Abimanyu, apa yang dilakukan oleh PT PLM tersebut melanggar pasal 50 UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo pasal 92 UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
"Karena focus perkara di HPT maka perusahaan/unsur bisa di Pidana, tegasnya lagi.
Sementara saksi ahli lainnya dari Institut Pertanian Bogor, Dr Ir Basuki Wasis MSi yang merupakan ahli kerusakan tanah dan lingkungan, dalam sidang tersebut menyebutkan pembakaran yang dilakukan perusahaan atau pembiarannya, merupakan slaah satu upaya dari perusahaan untuk mengurangi pajak yang di bebankan kepada mereka.
"Perusahan bisa berdalih bahwa tanaman mereka rusak dan tidak berproduksi sehingga tidak bisa dikenakan pajak, tegasnya.
Selain itu juga menurutnya, dari pasal-pasal yang dikenakan oleh Penyidik, sudah jelas terbukti bahwa PT PLM sudah melakukan pengrusakan lingkungan, sesuai dengan analisis sample dan analisis laboratorium dan juga analisis lapangan. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
Kementerian LHK Perintahkan PT RAPP Cabut Akasia di Lahan Gambut
RIAU, NUSANTARA, - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut paksa tanaman akasia milik perusahaan hutan tanam industri PT Riau Andalan Pulp and
Komentar