Selasa, 10 November 2015 09:31:00

Kenaikan UMK Rohil Berlaku Mulai 1 Januari 2016

UMK.
RIAUONE.COM, ROHIL, ROC, - Berdasarkan Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 2.150.000. 
 
Rapat penetapan UMK tersebut dipimpin Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Rohil, sekaligus Kadisnaker Rohil H Muhammad Aryad SH, dihadiri seluruh anggota Dewan Pengupahan di Aula Kantor Disnaker Rohil, Senin (9/11).
 
UMK Rohil tahun 2016 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2015 yang hanya Rp 1.910.000, namun di tahun 2016 naik menjadi sebesar Rp 2.150.000. UMK ini mulai berlaku per 1 Januari 2016 mendatang.
 
Disnaker Rohil sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Rohil H Muhammad Aryad SH, melalui Sekretaris Dewan Pengupahan Rohil, Juni Rahmat mengatakan, UMK Rohil mengalami kenaikan.
 
"UMK Rohil pada 2016 ditetapkan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Rohil menjadi sebesar Rp 2.150.000. Rapat itu dilaksanakan semalam di hari Senin," tambah Juni saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/11).
 
Disebutkan Juni, UMK yang ditetapkan ini sesuai dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak) yang telah ditetapkan sebelumnya. Makanya  UMK Rohil ini pertama kali mencapai angka KHL, sebelumya UMK itu di bawah KHL.
 
"Alhamdulillah kita bisa menetapkan UMK sesuai dengan KHL. UMK yang sudah dibahas berdasarkan dari UMP (Upah Minimum Provinsi) yang ditetapkan sebesar Rp 2.950.000, maka UMK itu harus di atas UMP," jelasnya.
 
Setelah UMK itu disetujui oleh Gubernur Riau, diharapkan pada 1 Januari 2016 seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Rohil dapat menyesuaikan upah sesuai dengan jumlah yang sudah ditetapkan tersebut. (adv/hms/pnc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified