• Home
  • Riau Raya
  • Kepala Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Dumai Baru Mengetahui Indikasi Korupsi Jasa Pandu di Pelabuhan Dumai
Selasa, 10 Desember 2013 09:47:00

Kepala Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan Dumai Baru Mengetahui Indikasi Korupsi Jasa Pandu di Pelabuhan Dumai

Tanker-tanker ini sebelum merapat ke pelabuhan Dumai di tunda merapat ke dermaga oleh jasa labuh. (riauone)
riauone.com, Dumai, Riau - Kepala Kantor Kesyahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Dumai Capt Mulder Mustafa mengaku baru mengetahui indikasi korupsi dalam peralihan usaha jasa pandu di Pelabuhan Dumai yang dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau lewat informasi media. 

Ia mengatakan, sejauh ini belum ada pemanggilan pemeriksaan dari pihak Kejati terkait adanya indikasi korupsi tersebut. "Sejauh ini belum ada pemanggilan dari Kejati yang Riau kita terima, dan baru mengetahui informasi ini lewat media," ujar Mulder, Jumat (7/12) pekan lalu.

Dia menjelaskan pengelolaan sejumlah tersus di Pelabuhan Dumai Lubuk gaung tersebut yakni tersus Indopalm, SDS dan Semen Padang turun dari pemerintah pusat dan bukan atas inisiatif Syahbandar Dumai.

Dia juga menegaskan tidak ada peralihan dalam pengelolaan jasa pandu di tersus tersebut karena kawasan lubuk gaung berada diluar batas wajib pandu PT Pelindo dan ketika itu merupakan kawasan tidak bertuan alias belum ada satupun pengelola baik BUMN, BUMD dan swasta yang mengantongi izin resmi dari Pemerintah.

"Inilah yang ditangkap oleh PTB mereka melihat adanya peluang bisnis dan lalu membuat permohonan dan itu kemudian dikabulkan oleh pusat dan tidak ada istilah peralihan itu  karena kawasan itu dulunya tidak bertuan," sebutnya. 

Dia menegaskan sebagai instansi vertikal perpanjangan tangan pemerintah  pihaknya berdiri netral dengan tidak memihak kepada salah satu pelaku usaha manapun.

Menurutnya, apa yang telah dilakukan PT PTB membuat permohonan pengelolaan jasa pandu dan kemudian disetujui pusat adalah sah karena lahir dari sebuah kompetisi yang sehat setelah sebelumnya melengkapi persyaratan dalam melakukan kegiatan pemanduan.

"Justru Pemerintah salah jika tidak memproses permohonan itu, karena dulunya tersus itu merupakan kawasan tidak bertuan, jadi ini sebenarnya lebih kepada kejelian menangkap peluang bisnis," ujarnya.(dsc/roc)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified