• Home
  • Riau Raya
  • Kepolisian Daerah Riau Ungkap Kasus Penggelapan Senilai Rp3,7 Milyar
Kamis, 09 September 2021 15:14:00

Kepolisian Daerah Riau Ungkap Kasus Penggelapan Senilai Rp3,7 Milyar

RIAUONE.COM-Pekanbaru- Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan penggelapan yang merugikan pengusaha sembako sekitar Rp3,7 Milyar.

Sejak Mei 2021 lalu, korban ditipu anak buahnya sendiri diduga bekerjasama dengan kelompok lain. 

" Ini kasus penggelapan atau penggelapan dalam jabatan, yang dijerat dengan Pasal 374 atau 378 KUHPidana. Korban atas nama Sumarni alias Mimi yang dirugikan sekitar Rp3,7 Milyar. Terlapor, adalah karyawannya sendiri berinisial FT dan teman-temannya," ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat Jumpa Pers di Mapolda Riau, Rabu (8/09).

Kabid Humas gelar konferensi pers, didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kompol Ernis Sitinjak mengungkapkan, kasus ini terkait barang-barang sembako milik UD Jaya Mandiri yang berlokasi di Jalan Dharma Bakti Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. 

" Korban mulai mengetahui adanya kejahatan ini, tanggal 19 Agustus 2021 lalu. Ketika Supir UD Jaya Mandiri memberitahukan kepada korban tentang kecurigaannya terhadap sales mereka berinisial FT perihal adanya orderannya fiktif yang dibuat FT," papar Narto, panggilan akrabnya. 

Ternyata, pada tanggal 23 Agustus 2021, FT memesan sembako lagi dari Gudang UD Jaya Mandiri atas Pemesanan dari pihak toko berinisial Jo yang mengaku dari Kabupaten Siak. Setelah barang sembako dimuat, FT menyuruh supir untuk mengantarkan sembako ke gudang milik HD. (JOE).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified