• Home
  • Riau Raya
  • Keresahan Pemilik Kendaraan Atas Pengajuan Permohonan KIR di Bengkalis, Organda : Kebijakan Dishub Tak Populer
Minggu, 31 Oktober 2021 09:16:00

Keresahan Pemilik Kendaraan Atas Pengajuan Permohonan KIR di Bengkalis, Organda : Kebijakan Dishub Tak Populer

DURI-Sejak Jumat (30/10) lalu di duga Dinas Perhubungan di Kabupaten Bengkalis, segera berlakukan pengurusan KIR kendaraan bermotor, namun beda dengan kegiatan tahun sebelumnya.

Sebelumnya, surat pengajuan KIR dilakukan di Kantor UPT Dishub Kecamatan Mandau dengan permohonan dan KIR juga diproses di Duri.

"Sejak pejabat berwenang tak lagi bertugas di Mandau maka model kebijakan tak populer Dishub Kabupaten Bengkalis mulai menuai protes pemilik armada di 4 kecamatan yakni Mandau, Bathin Solapan dan Pinggir serta Talang Muandau di Kabupaten Bengkalis terkait pengajuan surat permohonan KIR ke Bengkalis, kemudian petugas tiba di DURI," ungkap ketua Organda Kabupaten Bengkalis, Del Adrion, Jumat (29/10) usai tampung keluh kesah pemilik armada di Duri.

Disebutkannya, jika pemilik kendaraan hanya mempunyai satu atau dua mobil untuk itu pengurusan KIR memasukkan surat permohonan lebih awal ke Bengkalis.

Setelah di terima pihak Dishub Kabupaten Bengkalis, tenaga penguji KIR akan tiba ke Duri, untuk melakukan pengujian  kendaraan di maksud.

" Artinya, surat permohonan itu punya tenggang masa sampai dan tim penguji juga datang di Duri, setelah surat perjalanan dinas terbit. Proses waktunya jelas sangat lama," terangnya

Namun keluhan pemilik oto yang beragam type itu, tetap yakin dan percaya Organda Kabupaten Bengkalis dapat membantu, sebagaimana ini keluhan owner kendaraan ke pihak Organda Kabupaten Bengkalis diterima Del Adrion.

Bahkan harapan para owner oto, Organda meneruskan ke pihak Bupati Bengkalis agar kebijakan ini dapat ditinjau ulang dan jangan menyulitkan pemilik kendaraan semua type untuk KIR.

Lucunya, disebutkan juga oleh Del Adrion, kendaraan tempel jumlahnya sangat banyak di Duri, seperti halnya milik PT Schlumberger, diberlakukan beda dan semua urusan bisa dilakukan di Duri.

Dalam penjelasan lainnya Del Adrion sebut juga bahwa KIR itu kata mengalami perubahan dari kata KEUR ( bahasa Belanda) yang bermaksud proses kegiatan yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaraan secara teknis. 

" Apakah nantinya kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak, semua tergantung pada hasil Kir. Kendaraan tak melakukan uji KIR, akan dapat sanksi," tukasnya. (JOE)

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified