Kamis, 21 Maret 2013 15:12:00
Ketua DPRD Sebut PT Chevron Berbisnis Ganda di Dumai
net
riauone.com DUMAI-Menjamurnya gudang penimbunan sembako yang berdiri megah di belakang Taman Perkuburan Umum (TPU) Margasarana, kelurahan Bagan Besar, kecamatan Bukit Kapur yang nota bene lahan milik perusahaan migas PT Chevron Pasifik Indonesia (CPI) terus menjadi polemik selain menduga adanya menerima pungli dari pengusaha gudang, dewan juga menyebutkan perusahaan amerika menjadikan bisnis ganda.
Hal itu bisa dilihat dari tidak adanya upaya tegas perusahaan minyak patungan antara Indonesia dan Amerika Serikat itu. "Semalam saya mendapat telepon dari oknum petugas Chevron mempertanyakan masalah gudang sembako yang berdiri megah dilahannya. Jadi saya menyebutkan kalau ini merupakan bisnis ganda perusahaan minyak di Kota Dumai. Kalau perusahaan tidak mau disebut telah memiliki bisnis ganda, ya silahkan tertibkan gudang sembako di belakang area perkuburan Marga Sarana itu," tegas Zainal Effendi, Ketua DPRD Dumai, Rabu (20/3/13) jelang siang ini.
Selain menyebutkan perusahaan Chevron telah melakukan bisnis ganda di Kota Dumai, Zainal Effendi, juga mendesak instansi SK Migas wilayah Riau untuk melakukan tindakan tegas kepada perusahaan minyak tersebut. Buntut masalah ini, kata dia, dilihatnya semakin subur tumbuh kembang bisnis pergudangan yang berada di sekitar perkuburan Marga Sarana tersebut. Lantas itulah, Zainal Effendi, mengaku tergugah untuk menyelesaikannya.
"Saya merasa tergugah masalah gudang di belakangan perkuburan Marga Sarana itu. Jika perusahaan tidak mau disebut berbisnis ganda, saya minta secepatnya lahan yang saat ini konsesi dengan pemerintah daerah diserahkan dan bisa dikelola Pemko Dumai untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Inilah solusi yang tepat masalah lahan konsesi yang saat ini dijadikan bisnis gudang penimbunan sembako," tegas politisi Partai Golkar yang juga bakal calon anggota DPRD provinsi Riau tahun 2014 mendatang.
Kemudian menyangkut SK Migas, kata Zainal Effendi, instansi tersebut sangat memiliki wewenang penuh dalam memantau aset negara yang berada di daerah, terutama lahan milik PT Chevron Pacific Indonesia di Kelurahan Bagan Besar tersebut. Jadi, tugas pokok dan fungsi SK Migas melakukan upaya penindakan tegas terhadap aset negara yang dijadikan ajang bisnis namun tidak memberikan masukan pendapatan untuk khas negara itu.
"Langkah kongkrit perlu dilakukan SK Migas dalam masalah ini. Sebab, bisnis pergudangan penimbunan sembako sudah semakin subur saja terutama berdiri megah di belakangan perkuburan Marga Sarana, Kelurahan Bagan Besar itu. Selain itu juga SK Migas bisa memberikan tindakan tegas dengan mengambil kebijakan demi pemasukan keuangan negara terhadap lahan yang dijadikan bisnis pengusaha untuk pendirian gudang penimbunan sembako," kata Zainal Effendi saat berbincang kepada dumaisatu.com.
Sementara itu Pemerintah Kota Dumai seperti Satuan Polisi Pamong Praja juga harus menunjukan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawal peraturan pemerintah. Karena itu, Ketua DPRD Dumai, mendesak agar Satpol PP menertibkan keberadaan gudang penimbunan sembako yang berada di belakang area perkuburan Marga Sarana Kelurahan Bagan Besar tersebut.
"Satpol PP sangat bertanggungjawab untuk melakukan penertiban gudang penimbunan sembako di belakang perkuburan itu. Sudah jelas juga mengenai izin mendirikan bangunan tidak pernah dikeluarkan oleh instansi berwenang di Pemko Dumai. Maka dari itu, tentunya gudang di belakang perkuburan itu ilegal. Jadi, sudah sepantannya untuk dilakukan penertiban dan pembongkaran," kata Zainal Effendi, Ketua DPRD Dumai mengakhiri.(dmsatu/mnn)
Share
Komentar