Jumat, 05 Juni 2015 15:58:00
Ketua KPU Meranti Imbau Cabup dan Cawabup Perorangan Segera Mendaftar
MERANTI, RIAUONE.COM - Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015 mendatang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti, Yusli SE, menghimbau kepada tokoh masyarakat yang ingin maju dalam pemilihan melalui jalur perorangan, untuk segera mendaftar.
Yusli mengatakan bahwa pendaftaran bagi kandidat dari jalur perseorangan atau independen ditetapkan mulai tanggal 11 hingga 15 Juni 2015. Jadwal tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
"Syarat pendaftaran yang terbilang vital adalah berkas dukungan dari masyarakat," ungkap Yusli, pada sosialisasi PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, di Grand Meranti Hotel, Jumat (5/6/2015).
Diterangkannya juga, bahwa sejak tanggal 11 itu juga, KPU Kota Surabaya juga akan langsung melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan analisis dukungan ganda. Pelaksanaan penelitian dan analisis ini juga diagendakan berlangsung sampai tanggal 18 Juni mendatang.
"Sejauh ini, sudah ada beberapa pihak yang meminta informasi seputar prosedur dan syarat pencalonan diri melalui jalur perseorangan kepada KPU Meranti. Jadi, diharapkan para kandaidat dari jalur perseorangan bisa turut berpartisipasi dalam pilbub yang akan ditaja Desember mendatang," haralnya.
Yusli mengakui, selama ini, ada kekhawatiran dari sejumlah pihak bahwa Pilbub Kepulauan Meranti kali ini tidak akan diikuti oleh banyak pasangan calon.
“Seperti sebelumnya dalam beberapa pertemuan yang kami lakukan, ada yang khawatir pilbub kali ini hanya akan memunculkan pasangan tunggal. Saya rasa hal itu kemungkinan tidak akan terjadi,” ucap Yusli optimis.
Lebih jauh dijelaskan Yusli, mengenai syarat batas dukungan, minimal dihitung berdasarkan jumlah penduduk, dimana Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki penduduk sekitar 283 ribu jiwa. Maka sesuai aturan dukungan minimal adalah 10 persen dari total penduduk.
"Jadi calon perorangan harus mengumpulkan minimal 20.383 dukungan," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jumlah tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan. Calon perseorangan juga, harus menyusun daftar nama pendukung dalam formulir model B 1 KWK dengan melampirkan surat pernyataan dukungannya.(mas)
Share
Komentar