• Home
  • Riau Raya
  • Konflik Antara PUK F SPTI Dengan PUK F SPPP Desa Teluk Aur Masih Belum Menemui Titik Temu
Jumat, 20 Mei 2022 17:00:00

Konflik Antara PUK F SPTI Dengan PUK F SPPP Desa Teluk Aur Masih Belum Menemui Titik Temu

SURYA PATRIANTO

Rokan Hulu, Riauone.Com - Konflik mengenai kontrak tenaga kerja bongkar muat buah kelapa sawit di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Karya Samo Mas ( KSM) tak kunjung selesai, hingga permasalahan ini tidak tertutup kemungkinan akan berlanjut ke ranah hukum, Kamis (19/5/2022).

Sudah beberapa kali permasalahan antara pihak Pimpinan Unit Kerja (PUK) F. SPPP Teluk Aur dengan PUK F. SPTI, telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak di Polres Rokan Hulu, Hearing di DPRD dan Juga di Kantor Bupati namun tidak juga ada kesepakatan ataupun titik temu, mengenai Kontrak Kerja Bersama (KKB) di PKS PT. KSM untuk pekerjaan bongkar muat buah kelapa sawit.

Pada hari kamis (19/5/2022) dimulai pukul 10.00 WIB di aula kantor Camat Rambah Samo dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak yaitu PUK F.SPPP dengan PUK F.SPTI Teluk Aur yang di hadiri Camat Rambah Samo H. Herokertus Sembiring S.Sos, Kapolsek Rambah Samo Iptu Jhon Heri SH, Danramil Rambah Kapten Taufik Sihombing, Perwakilan dari PT. KSM Sepriadi, DPC F.SPTI M.Sahril Topan ST, DPC  F. SPPP Zulfahrianto SE yang Diwakili oleh Sekretaris DPC F.SPPP dan team Advokat Hendri Gunawan SH. MH, Plh Kepala Desa Teluk Aur, Kepala desa Sei Kuning, serta dihadiri oleh puluhan anggota SPSI.

Camat Rambah Samo H Herokertus Sembiring S.Sos mengatakan jika "Kalau saya sebagai Camat karena ini semua adalah warga saya, semua warga saya akan pekerjaan, tapi masalah ini adalah kewenangan dari pihak perusahaan, kami hanya sebagai penengah, untuk memfasilitasi upaya perdamaian atas permasalahan ini, agar permasalahan tidak berkembang dan dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan".

Danramil Rambah Taufik Sihombing mengatakan dalam sambutannya "Ini adalah Acara kekeluargaan utamakan persatuan dan kesatuan jangan sampai ada perpecahan, silahkan sampaikan usulan usulan dengan fikiran jernih dan hati yang tenang, saya berpesan adalah lebihbaik sebagai manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya".

Kapolsek Rambah Samo Iptu Jhon Heri SH pada kesempatan ini mengatakan "Silahkan bermusyawarah untuk mufakat, mari berfikir secara jernih, gunakan hati yang tenang, hormati lawan bicara, supaya jangan sampai terjadi kesalahan pahaman yang menimbulkan kegaduhan dan keributan, maka pihak kami akan menindaknya jika ada keributan. Ingat.. Tidak ada orang yang kebal hukum, semua diperlakukan hal yang sama dimata hukum".

Dalam acara pertemuan tersebut terlihat agak memanas, dengan saling memberi pendapat dan usulan, Usulan dari Pihak PUK F.SPPP agar anggotanya dilibatkan juga sebagai tenaga kerja bongkar muat buah kelapa.sawit di PKS PT. KSM.

Sementara dari Pihak PKS PT. KSM yang Diwakili oleh bagian Humas Sepriadi mengatakan dengan tegas "Pihak Perusahaan dengan tegas menyatakan bahwa tidak bisa menerima Kontrak Kerja Bersama dengan pihak lain, kita sudah teken Kontrak Kerja Bersama dengan PUK F. SPTI Teluk Aur dalam pekerjaan bongkar muat buah kelapa sawit di Pabrik, jadi mohon maaf itulah keputusan dari pihak perusahaan".

Tidak ditemukannya kata mufakat, pada pertemuan kali ini, akhirnya Camat Rambah Samo mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum agar masing masing merasa puas, karena keputusan pengadilan akan berlaku dengan sah, siapapun harus menghormati keputusan itu, harus legowo atas keputusan pengadilan, sehingga Konflik ini berakhir.

Setelah dilakukan perbincangan dengan kedua belah pihak dan dibuat kesepakatan hasil dari pertemuan tersebut yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi Permasalahan PT KSM  dengan 4 Poin yang dibunyikan atas kesepakatan dari 2 belah pihak yang di tandatangani oleh Ketua PUK F. SPPP Teluk Aur Sapri W dan ketua PUK F.SPTI Teluk Aur Rica Charli Pandingan yang dibubuhi materai, dan ditanda tangani DPC F.SPTI Rokan Hulu M. Sahril Topan ST, DPC F.SPPP Rokan Hulu Sapron Harahap, Pihak PT. KSM Sepriadi dan Camat Rambah Samo H Herokertus Sembiring S.Sos, pada saat diminta untuk membubuhi tanda tangan, pihak F.SPPP menolak untuk menandatangani Surat tersebut.

Perwakilan dari PUK F.SPPP mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menandatangani surat tersebut "Itu yang tidak mau menerima keputusan itu adalah induk organisasi kami yaitu KSPSI provinsi bukan SPPP, alasannya tidak ada anggota kami yang dibela atas keputusan ini, langkah kami selanjutnya yaitu akan terus berusaha agar kami dapat diterima untuk bekerja".

Ketua DPC F.SPTI Rokan Hulu M. Sahril Topan ST "Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Camat, Kapolsek serta Danramil yang sudah memfasilitasi kita, setelah ada kesepakatan untuk membuat perjanjian namun pihak SPPP tidak mau menandatangani, ya itu hak mereka, kita hormati, jika akan menempuh jalur hukum kami siap, dan akan menerima apapun keputusan pengadilan itu dengan legowo itu berlaku untuk semua pihak".

Ketua PUK F.SPTI Rica Charli Pandingan menjelaskan bahwa anggota F.SPTI Teluk Aur yang tercatat dan sudah mempunyai kartu Anggota sebanyak 228 orang, anggota F.SPTI dari desa Teluk Aur sebanyak 132 orang, dari desa Sungai Kuning 71 orang, Desa Rambah Samo 10 orang, Lubuk Bilang 12 orang, dan dari Lubuk Napal 3 orang.***(Surya)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Tega.! Kakek Ini Cabuli Cucunya Hingga 5 Kali, Kini Mendekam Di Mapolres Rokan Hulu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - SatReskrim Polres Rokan Hulu telah mengamankan seorang kakek yang tega menyetubuhi cucu kandungnya di Dusun III, Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo

  • 2 tahun lalu

    Do'a Bersama Untuk Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang Dari Polsek Ujungbatu

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Polsek Ujungbatu mengadakan Do'a Bersama atas tragedi yang telah terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang mengakibatkan banyak korba

  • 2 tahun lalu

    Acungkan Parang Ancam Anggota Polri, Pria Ini Diamankan Polsek Kepenuhan

    Rokan hulu, RiauOne.Com - Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH., MH telah mengamankan seorang yang telah melakukan ancaman terhadap anggota kepolisian pada hari selasa (26/7/202

  • 2 tahun lalu

    Seorang Warga Desa Sukadamai Ditangkap Polisi Saat Transaksi Narkoba Di Simpang KM 6 PT. SAI Desa Sungai Kuning

    Rokan Hulu, RiauOne.Com - Warga merasa resah karena seringnya dipakai untuk tempat transaksi barang haram, lalu masyarakat melaporkan hal itu ke Polsek Rambah Samo, dari laporan

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified