• Home
  • Riau Raya
  • Korban Pelecehan Wartawan Melaporkan Empat Orang Oknum KPPBC Dumai ke Polres Dumai
Senin, 04 November 2013 15:25:00

Korban Pelecehan Wartawan Melaporkan Empat Orang Oknum KPPBC Dumai ke Polres Dumai


riauone.com, Dumai, Riau - Korban pelecehan wartawan, Muhammad Riduwan atau yang lebih dikenal dengan sebutan Iwan Ceper Senin (4/11/13) didampingi kuasa hukumnya, Moh Subekhi SH melaporkan empat orang oknum KPPBC Dumai atas tuduhan pelecehan wartawan dan menghalang-halangi tugas wartawan saat melakukan peliputan. Disamping itu juga adanya unsur perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum KPPBC tersebut.

Pelecehan terhadap wartawan saat melakukan peliputan di kawasan Pelabuhan Pelindo yang dilakukan oleh oknum KPPBC Dumai beberapa waktu memaksa empat oknum Bea Cukai Dumai harus berurusan dengan aparat kepolisian.

"Klien saya melaporkan empat orang oknum KPPBC yang sudah melakukan intimidasi serta menghalang-halangi tugas wartawan saat melakukan peliputan di kawasan kepabeanan (Pelabuhan penumpang)," ujar kuasa hukum, Moh Subekhi SH, di Mapolres Dumai.

Kliennya menyebutkan adanya unsur intimidasi dimana korban dipaksa untuk masuk ruangan dan diintrogasi, disamping itu adanya ancaman dan perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap tugas-tugas jurnalistik saat melakukan peliputan.

"Ada 4 orang oknum yang dilaporkan kali ini, meneriakinya maling kepada klien kita," kata Subekhi.

Sementara itu Iwan, dirinya melaporkan perkara pelecehan tersebut setelah menempuh berbagai upaya persuasif seperti meminta agar pihak Bea Cukai Dumai meminta maaf secara instansi dan dipublikasi pada media. Namun hingga saat ini KPPBC dinilai belum ada itikad baik untuk meminta maaf.

"Kita sudah lakukan berbagai upaya untuk menunggu pihak KPPBC meminta maaf secara instansi ke redaksi media bersangkutan, dan diterbitkan ke Media, bahkan menempuh jalur mediasi oleh DPRD Dumai dimana takkunjung juga direspon oleh pihak KPPBC," ujarnya.

Wartawan yang diproyeksikan untuk meliput Pelabuhan saat itu mendapat ucapan dan teriakan dimana dinilai melecehkan profesi wartawan itu terpaksa menempuh jalur hukum.

"Kita sudah menunggu cukup lama, terpaksa menempuh jalur hukum, kita serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk mengusut kasus ini," ujar Iwan yang didampingi pengacaranya.(dsc/roc)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified