• Home
  • Riau Raya
  • Laporan Pekerja PT PBS Diproses, Kasus dilimpahkan ke Provinsi
Rabu, 04 Januari 2017 17:34:00

Laporan Pekerja PT PBS Diproses, Kasus dilimpahkan ke Provinsi

Buruh. Ilustrasi.
DUMAI, - Laporan pekerja PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan tetap diproses. Hanya saja, karena Bidang Pengawasan Disnakertrans sudah ditarik ke Provinsi Riau maka penanganan kasus tersebut bisa dilimpahkan ke provinsi 
 
Kepala Bidang Mediator dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai menjelaskan, Bidang Pengawasan sudah ditarik ke Provinsi, sehingga untuk penanganan laporan perselisihan industri akan dilimpahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
 
“Setelah pelantikan dilaksanakan pelantikan Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama dan Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Dumai kepamarin Bidang Pengawasan sudah ditarik ke Provinsi, sehingga menangani perselisihan industry nukan lagi kewenangan kami,” jelas Fadhly usai pelantikan pejabat structural di lingkungan Disnakertrans Kota Dumai Rabu (4/12).
 
Seperti diketahui managemen PT PBS Lubuk Gaung belum membayar hak normative (upah lembur)  dan gaji bulan Desember 2018 puluhan  pekerja di perusahaan yang merupakan sub kontraktor PT Sinar Mas tersebut. Merasa dirugikan,  puluhan orang pekerja mendatangi kantor Disnakertrans Kota Dumai Rabu akhir pecan lalu. Namun setelah pekerja melapor, gaji mereka langsung dibayar, hanya saja managemen PT PBS mengancam akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) Jumat (6/1/2017).
 
“Gaji kami bulan Desember 2016 sudah dibayar lunas, namun upah lembur belum dibayar. Namun managemen PT PBS mengancam tanggal 6 ini kami sudah habis,” kata Palaston Simanjuntak.
 
Menurut Palaston Simanjuntak mereka bekerja dengan gaji harian dan tidak ada kontrak kerja. Artinya status mereka bekerja di PT PBS tidak jelas. “Kami tidak ada kontrak kerja,” katanya, sembari mengeluhkan uang pesangon mereka yang belum dibayar perusahaan.
 
Keterangan yang berhasil dihimpun di Dumai menyebutkan,  pada pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai  waktu kerja (normal)  sebanyak 2 pola, yakni:    7 jam perhari dan 40 jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6:1, dalam arti: 6 hari kerja dan 1  hari istirahat mingguan. Kemudian  8 (delapan) jam perhari dan 40 jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2, maksudnya: 5 hari kerja dan 2 hari istirahat mingguan.
 
Sesuai Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja normal (biasanya disebut waktu kerja lembur (WKL), maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur (UKL) sesuai perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 11 jo Pasal 8 Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur 
 
Artinya, bahwa apabila pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi 7 jam per hari untuk pola 6:1, atau melebihi 8 (delapan) jam per hari untuk pola 5:2 (WKL), maka wajib membayar upah kerja lembur atau UKL.
 
Bahkan sesuai pasal 11 huruf b Kepmenakertrans. No. Kep-102/MEN/VI/2004 dan Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 Th. 2003 ditegaskan, bahwa   mempekerjakan pekerja/buruh pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur
 
Sedangkan waktu kerja lembur tersebut hanya dapat dilakukan paling lama 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, tidak termasuk (waktu) kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi.
 
Artinya, ketentuan waktu kerja lembur paling lama 3 jam per-hari dan 14 jam per minggu, masih dapat ditambah lembur (waktu kerja lembur) pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sepanjang ada minimal 1 hari untuk refreshing sebagai hari istirahat mingguan (vide Pasal 78 ayat [1] huruf b UU No. 13 Th. 2003 jo Pasal 3 ayat [2] Kepmenakertrans No. Kep-102/MEN/VI/2004).
 
“Kami kadang bekerja sampai jam 9 malam.  Sabtu, Minggu bahkan pada hari libur nasional dan hari besar lainnya juga tetap bekerja, namun upah kerja lembur yang diberikan perusahaan tak  sesuai,” ungkap Palaston  Simanjuntak. (jon/zar).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified