Sabtu, 13 Mei 2017 18:08:00
Lelang Paket Jalan di Kampar Diduga Kuncing Kucingan Ada laporan
Lelang Paket Jalan di Kampar 2017 Dilaporkan Tanpa Proses Disposisi Kepala ULP
BANGKINANG- -Desas Desus Pengadaan pelelangan sejumlah proyek paket jalan di Kabupaten diinformasikan memenuhi masalah teknis dan standara operasional dikabarkan dilanggar oleh oknum anggota Pokja, dimana menurut informasi dari sumber riaune.com, Sabtu, 13/05/17 menuturkan sejumlah paket dari PPK langsung diverifikasi sendiri oleh salah seorang anggota Pokja tanpa diketahui oleh kepala Badan Unit layanan Pengadaan menurut prosedurnya yang telah diteliti oleh tim riauone.com mestinya harus ada disposisi dari kepala Badan. hal ini tentunya menyalai prosedur menurut sumber riauone.com
sebagaimana dipantau dalam websit LPSE Kabupaten Kampar sejumlah paket jalan senilai dari ratusan juta hingga milyaran rupiah yang sudah masuk pengumuman Pasca kualifikasi hingga kini disebut sebut penuh masalah, untuk itu beberap pihak termasuk kontraktor menduga ada permainan, dan diminta di tinjau ulang. berikut beberapa paket yang dapat kami pantau di LPSE Kampar, Kontrak : -
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Pengumuman Pascakualifikasi [...] 1,3 M
2314232
Jalan Desa Sikijang, Aspal 0,5 Km dan Jalan Desa Beringin Lestari, Aspal 0,5 Km spse 3
Pekerjaan Konstruksi - TA 2017 - e-Lelang Pemilihan Langsung - Pascakualifikasi Satu File Sistem Gugur
Kontrak : -
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Pengumuman Pascakualifikasi [...] 1,6 M
2313232
Jalan Lingkar Petapahan Jaya, Aspal 0,5 Km spse 3
Pekerjaan Konstruksi - TA 2017 - e-Lelang Pemilihan Langsung - Pascakualifikasi Satu File Sistem Gugur
Kontrak : -
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Pengumuman Pascakualifikasi [...] 1 M
2312232
Jalan Jawi - Jawi - Hidup Baru, Aspal 0,6 Km spse 3
Pekerjaan Konstruksi - TA 2017 - e-Lelang Pemilihan Langsung - Pascakualifikasi Satu File Sistem Gugur
Kontrak : -
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Pengumuman Pascakualifikasi [...] 1,2 M
2311232
Jalan Balai Jering Ujung Padang, Aspal 0,7 Km spse 3
Pekerjaan Konstruksi - TA 2017 - e-Lelang Pemilihan Langsung - Pascakualifikasi Satu File Sistem Gugur
Kontrak : -
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Pengumuman Pascakualifikasi [...] 810 Jt
2309232
Jalan Bukit Injin - MTs Penyesawan, Aspal 0,45 Km spse 3
Pekerjaan Konstruksi - TA 2017 - e-Lelang Pemilihan Langsung - Pascakualifikasi Satu File Sistem Gugur
Kontrak : -
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Pengumuman Pascakualifikasi [...] 600 Jt
2308232
Jalan Cik Ditiro, Jalan Akper dan Jalan Teratai, Aspal 0,6 Km spse 3
Pekerjaan Konstruksi - TA 2017 - e-Lelang Pemilihan Langsung - Pascakualifikasi Satu File Sistem Gugur
Kontrak : -
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Pengumuman Pascakualifikasi [...] 700 Jt
2306232
Jalan Sipungguk - Bukit Congkiong, Aspal 0,5 Km spse 3
Pekerjaan Konstruksi - TA 2017 - e-Lelang Pemilihan Langsung - Pascakualifikasi Satu File Sistem Gugur
Kontrak : -
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Pengumuman Pascakualifikasi [...] 643,2 Jt
2305232
Jalan Simpang Gajah - Pulau Belimbing, dan Jalan SMU Kuok dan Jalan Lingkungan SMU Kuok, Aspal 1,3 Km spse 3
Pekerjaan Konstruksi - TA 2017 - e-Lelang Pemilihan Langsung - Pascakualifikasi Satu File Sistem Gugur
Kontrak : -
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Pengumuman Pascakualifikasi [...] 1,6 M
2303232
Jalan Desa Sawah - Desa Kayu Aro Aspal 4,1 Km spse 3
Pekerjaan Konstruksi - TA 2017 - e-Lelang Umum - Pascakualifikasi Satu File Sistem Gugur
Kontrak : -
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Pengumuman Pascakualifikasi [...] 13,7 M
2302232
Jalan Gunung Sari - Batas Kuansing Aspal 5,4 Km spse 3
Pekerjaan Konstruksi - TA 2017 - e-Lelang Umum - Pascakualifikasi Satu File Sistem Gugur
Kontrak : -
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Pengumuman Pascakualifikasi [...]
Berikut sekulumit aturan tentang pelelangan yang kami ambil dari websit beberapa.
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (Good Governance and Clean Government) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui institusi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Government, maka Pemerintah harus melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independen), serta menjamin terjadinya interaksi ekonomi dan sosial antara para pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.
Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan negara yang dibelanjakan melalui proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip persaingan/kompetisi yang sehat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai baik melalui dana APBN/APBD, sehingga diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggung-jawabkan baik dari segi fisik, keuangan, maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah dan pelayanan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik.
Bahwa sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dirubah terakhir dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Unit Layanan Pengadaan (ULP) adalah unit organisasi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
Tugas Pokok dan Kewenangan Kelompok Kerja ULP/ Pejabat Pengadaan
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa, menetapkan Dokumen Pengadaan, menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran, mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan di portal Pengadaan Nasional, menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasimelakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk
Khusus untuk Kelompok Kerja ULP :menjawab sanggahan, menetapkan pemenang pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100 Milyar
menetapkan pemenang seleksi jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10 Milyarmenyampaikan hasil pemilihan dan salinan Dokumen Pemiihan Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen
menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa, membuat laporan mengenai proses pengadaan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan
Khusus untuk Pejabat Pengadaan :
Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 200 juta
Menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 50 juta
Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK
Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang.Jasa kepada PA/KPA
Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA
memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran
Jenis Pengadaan, Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak terwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembangunan wujud fisik lainnya.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
Jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.[3]
Referensi[
^ Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2015. Hal. 4
^ Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2015. Hal 11-13
^ Konsolidasi Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Terbitan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2015. Hal 5-6
Kategori: Pengadaan
Adapun kewenangan Pokja/ULP antara lain sebagai berikut :
Menetapkan Dokumen Pengadaan;
Menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran (1-3% HPS);
Menetapkan Penyedia (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya) s/d Rp 100M dan Jasa Konsultansi s/d Rp10M melalui pelelangan, seleksi, atau penunjukan langsung (tidak dapat diganggu gugat oleh Kepala ULP);
Mengusulkan calon Penyedia (Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya) untuk paket pengadaan di atas Rp 100M dan Jasa Konsultansi di atas Rp 10M kepada Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Pimpinan Institusi untuk ditetapkan;
Memberikan sanksi administratif kepada Penyedia yang melakukan pelanggaran Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Mengusulkan kepada PA/KPA agar Penyedia yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi Daftar Hitam.
Sedangkan kebijakan mengenai ULP dan Pembentukan Pokja sebagai berikut :
Pokja dibentuk oleh Kepala ULP;
Kepala ULP dapat membentuk lebih dari 1 Pokja, sesuai kebutuhan;
Anggota Pokja berjumlah gasal sekurangnya 3 orang, dapat ditambah sesuai kebutuhan;
Dalam membentuk Pokja, Kepala ULP memperhatikan kompetensi dan rekam jejak Anggota Pokja;
Anggota Pokja berasal dari PNS (bersertifikat, dan “Jabatan Fungsional”), baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya;
Setiap Anggota Pokja mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan (yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak);
Anggota Pokja bekerja secara kolektif-kolegial, tetapi untuk memudahkan pekerjaan dapat dibentuk Ketua-Sekretaris-Anggota di dalam Pokja.;
Pokja ULP bertanggung jawab terhadap penetapan pemenang (tidak dapat diganggu gugat oleh Kepala ULP) – analogi : Majelis Hakim dalam Pengadilan Tinggi.( Mzi)
Share
Komentar