Senin, 09 Mei 2016 00:08:00
Libur Panjang, ASN Bengkalis Ini Pamer Fhoto Sedang di Luar Negeri
Johansyah : Sesuai Permendagri hanya ada Tiga Alasan ASN ke LN
BENGKALIS, RIAU, - Liburan panjang beberapa hari ini, dimanfaatkan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk berlibur ke Luar Negeri (LN).
Hal ini diantaranya dapat diposting foto-foto salah seorang ASN saat tengah berada di sejumlah tempat wisata di luar negeri. Seperti di Thailand, Malaysia, dan Singapura.
Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan, sejauh ini memang tidak ada larangan bagi seorang ASN bepergian keluarga negeri. Kecuali memang dicekal (cegah-tangkal) oleh pihak berwenang.
"Meskipun demikian, seorang ASN tidak boleh sembarang berpergian ke luar negeri. Ada aturannya. Yang melanggar, dinilai tidak disiplin, dapat dikenakan sangksi," jelas Johan, Minggu (8/4/2016).
Adapun aturan dimaksud, kata Johan, adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2015 tentang Izin Cuti ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara ketika ditanya apakah ASN yang bersangkutan sudah memperoleh izin sebagaimana diatur dalam Permendagri, tersebut, Johan mengatakan, soal itu dia tidak mengetahuinya sama sekali.
"Soal ada izin atau tidak, sebaiknya tanya langsung pada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimana ASN bersangkutan bertugas. Yang pasti, sebagaimana diatur Permendgari No 41 Tahun 2015, jika seorang ASN melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Johannya.
Ditambahkan Johan, sesuai Permendgari No 41 Tahun 2015 tersebut, ada tiga alasan penting izin cuti ke luar negeri yang dapat diberikan kepada seorang ASN. Yaitu untuk melaksanakan ibadah agama (seperti menunaikan ibadah haji dan umroh), menjalani pengobatan, dan kepentingan lainnya.
Sedangkan yang termasuk dengan alasan kepentingan lainnya tersebut, kata Johan, yaitu untuk menghadiri wisuda anak, istri/suami dan menghadiri pernikahan anak. Tentunya cuti ke luar negeri dengan alasan penting tersebut dibiayai dengan biaya pribadi.
Berkaitan dengan itu dan agar tidak terkena sanksi disiplin, Johan mengingatkan, bagi ASN di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini agar betul-betul mempedomai Permendagri No 41 Tahun 2015, sebelum bepergian ke luar negeri.
Ketika ditanya apah postingan foto di media sosia itu dapat dijadikan alat bukti untuk pemberian sanksi disiplin, Johan mengatakan bisa.
"Bisa. Dari foto-foto itukan dapat ditelusuri kapan yang bersangkutan keluar negeri melalui paspornya. Kemudian dapat diketahui keberangkatannya ada izin atau tidak. Kalau tidak tentu dapat diberi sanksi. Aturan itu sudah jelas," pungkas Johan. (zar).
Share
Berita Terkait
Saat ini Utang Luar Negeri Nyaris Rp 6.000 Triliun, Berbahayakah?
Bank Dunia memasukkan Indonesia sebagai 10 negara pengutang terbesar di dunia
NASIONAL, - Indonesia menghadapi persoalan kenaikan utang luar negeri sejak krisis ekonomi 19
Pada mu Negeri, Utang Luar Negeri Bengkak Jadi Rp5.545 Triliun
NASIONAL, - Utang luar negeri Indonesia terus merangkak naik. Berdasarkan data Bank Indonesia, utang luar negeri Indonesia mencapai US$395,3 miliar atau setara Rp5.54
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Jadi Rp5.397 T!
NASIONAL, - Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia terus tumbuh di akhir kuartal III-2018. Posisi ULN Indonesia pada akhir kuartal III-2018 tercatat US$ 359,8 miliar atau Rp 5.397 tr
PNS Ini Live Pamer Sedang di Luar Negeri, Johan : Ke LN, harus Pedomani Permendagri No 41/2015
BENGKALIS – Melalui media sosial, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Ahad pagi
Komentar