• Home
  • Riau Raya
  • Lima tahun Dumai tidak terima Bagi Hasil Pas Masuk Roro Dumai - Tanjung Kapal
Sabtu, 14 November 2015 15:25:00

PPID Gubri tak Tanggapi Permintaan Informasi

Lima tahun Dumai tidak terima Bagi Hasil Pas Masuk Roro Dumai - Tanjung Kapal

roro dumai rupat. (roc).
RIAUONE.COM, DUMAI, RIAU, ROC, - Dana bagi hasil pas masuk pelabuhan roro Dumi - Tanjung Kapal sudah berjalan lima tahun, namun tidak pernah diterima oleh Pemko Dumai.
 
Semestinya mengacu pasal 6 Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Pemko Dumai No. 15/PK/2011 dan No. 7 DISHUB/2011, tertanggal 23 Maret 2011, diatur tentang pendapatan bersama di bidang pelayanan jasa pas masuk pelabuhan penyeberangan, dengan pembagian 60 persen untuk Pemprov Riau dan 40 persen untuk Pemko Dumai.
 
Sedangkan mekanisme penyetoran dilakukan setiap hari ke Kas Daerah Riau dan dibagi berdasarkan kesepakatan yang telah ditentukan. Namun semenjak diberlakukan perjanjian kerjasama itu, hak Pemko Dumai tidak diterima tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
Melalui surat no. 08/riauone.com/ BD/ X/2015, riauone.com meminta klarifikasi terhadap Plt Gubri, Arsyadjuliandi Rachman, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kantor Gubernur Riau, tentang bagian Pemko Dumai yang tidak pernah diterima tersebut, termasuk realisasi setoran pas masuk pelabuhan penyeberangan tahun terhitung 2011 s/d 2015. Namun sampai saat ini PPID Kantor Gubernur Riau tidak menanggapi surat yang disampaikan Pemohon.
 
“Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pemohon dapat menyampaikan pernyataan keberatan terhadap Plt Gubri selaku atasan PPID,” ungkap Mhd Nizar Pimpinan Redaksi riauonecom didampingi Syahroni Biro Dumai riauone.com (14/11).
 
Sementara pihak Dishub Dumai, dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Renhard Ronald, S.SiT.MT, menjelaskan pihaknya telah beberapa kali meminta penjelasan kepada Dishub Riau mengenai bagian pemko Dumai yang sampai sekarang belum diterima, baik melalui surat maupun pada pertemuan saat kordinasi.
 
“Pada akhir September 2015 Dishub Dumai kembali sampaikan surat kepada kepala Dishub Provinsi Riau untuk memohon penjelasan tertulis tentang bagi hasil retribusi pas pelabuhan penyeberangan (roro) kota Dumai. Terlebih lagi adanya informasi bahwa pada tahun 2014 ada SK Gubri yang menyatakan besaran alokasi bagi hasil pas masuk kurang bayar tahun 2011-2012 serta bagi hasil pas masuk pelabuhan kota Dumai tahun 2013. Namun surat itu hingga kini tidak ada balasannya,” ungkap Renhard. (ron/riauone).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified