• Home
  • Riau Raya
  • Lintasan Truk CPO dan Migas Rusak Seluruh Jalan di Kota Dumai. Fungsi UPPKB Belum Maksimal
Senin, 06 Mei 2013 14:36:00

Lintasan Truk CPO dan Migas Rusak Seluruh Jalan di Kota Dumai. Fungsi UPPKB Belum Maksimal

riauone.com



riauone.com Dumai -Kendaraan bertonase besar, seperti truk tangki CPO dan Migas yang keluar masuk ke Kota Dumai, sudah melewati beberapa Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang ada di Provinsi Riau, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat sebelum akhirnya sampai di Kota Dumai.
Namun ternyata kendaraan tersebut lolos dari pengendalian muatan yang seharusnya dilakukan oleh UPPKB. Hal itu karena fungsi UPPKB sebagai alat pengendalian kelebihan muatan sering tidak akurat.
Demikian dikatakan Sekretaris Dishub Dumai Asnar Senin (6/5) akhirn pekan kemarin di Kota Dumai. Sebagian besar UPPKB milik Pemerintah Provinsi tidak memiliki areal parkir yang memadai untuk menahan kendaraan yang overtonase.
“ Bukan cuma itu mereka juga tidak memiliki lapangan penumpukan, gudang basah, gudang kering, dan tangki timbun untuk menyimpan muatan yang disita, serta tidak memiliki peralatan seperti crane, derek, forklift atau pompa untuk menurunkan muatan dari kendaraan yang overtonase,” sebutnya.
Karenanya, walaupun UPPKB sering menemukan kendaraan yang overtonase, namun karena tidak mempunyai fasilitas seperti gudang, dan perlengkapan lain, maka sering kali kendraan yang overtonase itu lepas.
Dikatakannya, yang dapat dilakukan oleh UPPKB hanyalah sebatas penilangan, yang efektivitas serta efek jeranya sangat rendah, sehingga dapat dikatakan fungsi UPPKB sebagai pengendalian muatan sangat belum maksimal.
Akibatnya, kendaraan-kendaraan overtonase tersebut, dengan bebasnya keluar masuk Kota Dumai. Kota Dumai sebagai kota tujuan tidak dapat menolak karena kendaraan tersebut sudah sampai di penghujung akhir perjalanannya.
 “ Karena secara logika kita melihat bahwa kendaraan tersebut sudah lolos dari pengendalian kelebihan muatan yang dilakukan oleh UPPKB Pemerintah Provinsi. Bagaimana mungkin Dinas Perhubungan Kota Dumai dapat memulangkan kendaraan tersebut ke Kota asal atau menurunkan muatannya karena kewenangan tersebut berada di tangan Pemerintah Provinsi,” sebutnya.
Terkait UPPKB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Di Provinsi Riau terdapat lima Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan yakni UPPKB Balai Raja Duri, UPPKB Rantau Berangin, UPPKB Taluk Kuantan, UPPKB Ujung Batu, dan UPPKB Tarantang Manuk.
Yang diupayakan Dishub Dumai dalam mengendalikan kelebihan muatan yang memberikan kontribusi besar bagi kerusakan sejumlah ruas jalan di Kota Dumai, dan seluruh jalan lintasan truk CPO tersebut kini rusak parah.(mnn)


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified