• Home
  • Riau Raya
  • Manajemen RAPP diduga Lakukan Pembohongan Publik Terkait SK KLHK?
Minggu, 22 Oktober 2017 11:53:00

Manajemen RAPP diduga Lakukan Pembohongan Publik Terkait SK KLHK?

Pertemuan manajemen RAPP dengan sekjen KLHK di pangkalan kerinci riau. F/tons.
PELALAWAN,  – Isu yang berkembang pasca keluarnya SK Menteri LHK tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP beberapa hari lalu membuat masyarakat Riau khususnya di Kabupaten Pelalawan merasa resah dan khawatir.
 
Pasalnya dalam issue yang berkembang, pemerintah melalui Kementerian LHK secara resmi mencabut izin operasional PT RAPP, yang berimbas kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawannya. Bahkan melalui serikat pekerja serta elemen masyarakat yang terkait langsung dengan RAPP berencana akan melakukan demontrasi besar-besaran ke Kantor Gubernur, Senin (23/10) mendatang untuk membatalkan SK Kementerian LHK tersebut.
 
Namun kiranya issue yang berkembang tersebut diakibatkan tidak adanya komunikasi antara RAPP dengan Dirjen KLHK serta kurangnya pemahaman manajemen RAPP menyikapi SK yang dikeluarkan KLHK. Hal tersebut diketahui setelah Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian LHK, Bambang Hendroyono melakukan kunjungan mendadak, Jumat (20/10) ke PT RAPP di Pangkalan Kerinci guna menjelaskan persoalan terkait SK yang telah dikeluarkannya bersama manajemen RAPP yang dipimpin Direktur Utama RAPP Rudi Fajar.
 
Dalam penjelasannya, Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menyatakan bahwa SK Menteri LHK tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010-2019 atas nama PT RAPP, bukanlah pencabutan izin.
 
“SK itu bukan berarti pencabutan izin. Jadi tidak perlu resah. SK itu hanya sebuah paksaan pemerintah untuk segera menyelesaikan RKU-nya dan mereka harus segera konsultasi,” ucap Bambang.
 
Bambang juga menyayangkan manajemen RAPP dalam menyikapi SK yang telah dikeluarkannya. Seharusnya pihak RAPP datang dan berkonsultasi ke Dirjen KLHK terkait permasalahan tersebut. Bukan malah mengartikannya sendiri hingga membuat resah masyarakat dengan issue PHK massal.
 
“Harusnya pemegang tanggung jawab RAPP berkonsultasilah dengan kami terkait SK tersebut supaya tahu komitmen yang akan kita bangun. Kalau ada konsultasi kan jelas, tidak harus membuat keputusan memberhentikan kegiatan dan mem-PHK-an karyawan,” tegasnya kepada Dirut RAPP Rudi Fajar selaku penanggung jawab perusahaan.
 
“Sudahlah, jangan ada kebohongan publik, seolah-olah pemerintah tidak pernah peduli tentang ini. Seharusnya kalau mengundang pers katakan apa adanya,” lanjutnya dengan sedikit kesal karena manajemen RAPP selalu menyangkal apa yang dikatakannya.
 
Lebih lanjut dalam pembicaraan, Bambang juga menjelaskan bagaimana komitmen pemerintah untuk menjamin keberlangsungan usaha pemegang izin, dan mereka juga harus berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan.
 
Karena itu, katanya, tidak perlu ada gejolak akibat SK pembatalan RKU tersebut, apalagi sampai menggelar aksi demonstrasi. Yang terpenting, RAPP diminta segera menyusun RKU baru dan menyerahkan ke KLHK sampai batas waktu yang ditetapkan seperti termuat di dalam SK Menteri LHK.
 
Perusahaan juga tidak perlu khawatir mengenai lahan pengganti atau land swap, karena pemerintah menjamin. Mengenai lokasinya, kondisi di lapangan sangat menentukan. Yang terpenting sekarang adalah bagaimana memulihkan kubah gambut dengan menanaminya dengan tanaman alam.
 
Dan yang terpenting lagi menurut Bambang, selama proses penyelesaian RKU baru berjalan, operasional perusahaan tetap bisa jalan. “Enggak. SK RKU kita tidak menyatakan operasional berhenti, kan ada kata-kata untuk menyerahkan RKU. Operasional itu berhenti hanya kalau izinnya dicabut, ini bukan pencabutan izin,” tegasnya.(ton).
 
Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    KLHK, Penghentian Pemberian Izin Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Capai 66,18 Juta Hektar

    RIAU, PROVINSI, - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, ata

  • 5 tahun lalu

    Arogansi PT RAPP terhadap wartawan di Pelalawan

    PANGKALANKERINCI, - Kedatangan Presiden Jokowi ke Kabupaten Pelalawan khususnya Kota Pangkalan Kerinci, Jumat (21/02/2020) dalam rangka meresmikan pabrik PT Asia Pasifik Rayon (

  • 7 tahun lalu

    Ini Penjelasan Humas RAPP Terkait Matinya Ribuan Ikan Pasca Ledakan Turbin PT RPE

    Pelalawan - Kematian ribuan ikan di kanal RAPP Desa Sering Kabupaten Pelalawan pasca meledaknya panel turbin PT RPE beberapa hari lalu membuat cemas masyarakat disekitar pe
  • 7 tahun lalu

    Masyarakat Gambut Riau Bersyukur, PTUN Tolak Gugatan PT RAPP Terkait SK KLHK No 5322

    Pekanbaru, 21 Desember 2017. Polemik gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PT. Riau Andalan Pulp and Paper  (RAPP) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified