Kamis, 21 Mei 2015 16:52:00
Mantapkan Pelayanan Informasi Publik, Dishubkominfo Inhu Gelar Sosialisasi UU KIP
RIAUONE.COM, RENGAT, INHU, ROC - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Inhu menggelar sosialisasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan workshop penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2015.Kegiatan dilaksanakan Rabu (20/5) di Aula Bappeda dan Litbang Inhu. Sosialisasi yang dibuka Plt Sekda Inhu H Agus Rianto SH ini diselenggarakan sebagai upaya memantapkan pelayanan informasi publik dilingkungan Pemkab Inhu.
Tampil sebagai narasumber pada sosialisasi tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar yang menyampaikan materi tentang sengketa informasi serta peneliti Peneliti Kebijakan Anggaran Publik dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau Triono Hadi.
Kepala Dishubkominfo Inhu, Drs Erpandi mengungkapkan peserta sosialisasi berasal dari perwakilan 10 SKPD di lingkungan Pemkab Inhu yang merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten Inhu. Dimana masing-masing SKPD mengirimkan dua orang pejabat eselon III dan eselon IV yang menangani langsung pengelolaan informasi di SKPD nya.
“Kegiatan ini diharapkan dapat menyelesaikan DIP di masing- masing SKPD terkait, sehingga jumlah SKPD yang siap dengan DIP yang sebelumnya 9 SKPD di tahun 2014 lalu bisa bertambah menjadi 19 SKPD di tahun 2015 ini,” ujarnya.
Erpandi mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi terhadap capaian yang diraih Kabupaten Inhu dalam menjalankan Keterbukaan Informasi Publik sejauh ini. Namun ia juga mengingatkan perlunya evaluasi dan perbaikan.
“Dalam rangka perbaikan tersebut, maka saya selaku PPID Utama yang juga selaku Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu bersama-sama dengan PPID Pembantu di setiap SKPD untuk terus berupaya memperbaiki sistem dan menambal kekurangan-kekurangan yang ada,” ajaknya.
Setelah kegiatan sosialisasi ini diharapkan DIP Kabupaten Inhu tahun 2015 segera terbentuk. Dan perwakilan SKPD yang mengikuti workshop penyusunan DIP dapat merumuskan DIP yang ada di SKPD masing-masing, sehingga pelayanan informasi di Kabupaten Inhu menjadi lebih baik.
Sementara itu, Plt Sekda Inhu H Agus Rianto SH menekankan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hal yang tidak bisa dihindari. “Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta semua turunan peraturan perundang-undangannya telah mengikat kita untuk tidak boleh menahan informasi dan data yang tergolong informasi publik. Karena ini adalah kewajiban kita sebagai aparatur di pemerintahan,” tegasnya.
Sekda juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Inhu dinilai telah berhasil melaksanakan keterbukaan informasi publik dan hal itu menjadi kebanggaan bersama. Bahkan Kabupaten Inhu menjadi salah satu kabupaten pertama yang melaksanakan keterbukaan informasi publik hingga menjadi rujukan bagi daerah lain. (ari/roc).
Share
Berita Terkait
Apa Maknanya? Menkes: RUU Kesehatan Sulit diterima oleh para 'pemain'?
NASIONAL, KESEHATAN, - DPR resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna
Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Inhu Tutup Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
RIAUONE, Inhu - Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Indragiri hulu yang juga Kepala Dinas (Kadis) Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), Atan
Dunia Olahraga, Rafael Nadal Vs Casper Ruud di Final French Open 2022
DUNIA, OLAHRAGA, - Rafael Nadal melaju ke final French Open 2022 untuk mengincar gelar ke-14. Nadal ditantang jagoan Norwegia Casper Ruud.
Nadal lebih dulu bertarung
Pemkab Inhu Menggelar Bimbingan Teknis Keamanan Pangan
INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang ditaj
Komentar