Kamis, 21 Desember 2017 14:20:00
Masyarakat Gambut Riau Bersyukur, PTUN Tolak Gugatan PT RAPP Terkait SK KLHK No 5322
Pekanbaru, 21 Desember 2017. Polemik gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas keberatan terbitnya SK No. 5322/Men-LHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017.
Yang membatalkan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT. RAPP untuk tahun 2010-2019 berakhir di ujung palu majelis hakim PTUN yang dipimpin Hakim Ketua Oenoen Pratiwi, dan anggota Becky Christian serta Bagus Darmawan bertindak sebagai panitera pengganti Eni Nuraeni, dengan menyatakan menolak gugatan PT. RAPP, hari ini senin (21/12).
Putusan Majelis Hakim PTUN ini mendapat sambutan yang sangat baik dari masyarakat gambut, khususnya masyarakat gambut Riau yang selama ini sangat menderita akibat dari eksploitasi gambut secara massif yang dilakukan PT. RAPP berupa asap kebakaran hutan dan lahan, pengeringan gambut, konflik sosial dan tenurial serta hama-hama tanaman pertanian masyarakat yang merupakan dampak buruk sektor bisnis PT. RAPP.
Isnadi Esman Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), menyampaikan “ Kami mennyampaikan apresiasi untuk Majelis Hakim PTUN Jakarta yang objektif dan seksama dalam mengkaji berbagai aspek tentang gugatan PT. RAPP terhadap Kementerian LHK, sehingga melahirkan keputusan yang berpihak kepada lingkungan (gambut) dan masyarakat gambut”. Papar Isnadi.
“Kemenangan ini menjadi momentum penting dalam upaya pemulihan lahan gambut rusak di Indonesia terutama yang dikuasai oleh perusahaan, namun tidak cukup sampai disini, KLHK harus berani lebih lanjut mengevaluasi PT. RAPP baik dari sisi perizinan maupun oprasionalnya di lapangan, pencabutan izin PT. RAPP sudah harus dilakukan, kembalikan tanah-tanah warga yang selama ini dikuasai sepihak oleh perusahaan ini, distribusikan lahan-lahan tersebut dengan mekanisme yang ada di pemerintah seperti Perhutanan Sosial (PS) misalnya, masyarakat yang berada diwilayah gambut memiliki kearifan dalam melindungi dan mengelola gambut, itu terbukti puluhan bahkan ratusan tahun ”.
“Namun sebelum itu KLHK dan Badan Restorasi Gambut (BRG) harus memerintahkan PT. RAPP untuk memulihkan gambut-gambut rusak yang berada di dalam areal konsesi mereka, itu murni merupakan tanggung jawab perusahaan yang selama ini sudah mengeruk keuntungan dari eksploitasi gambut yang dijalankan”. Tutup Isnadi. (ton/rls)
Share
Berita Terkait
Jaringan Masyarakat Gambut Riau , Cabut izin HTI di Riau, tanah untuk rakyat
NUSANTARA, - Keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan ke-II terhadap PT.Ri
Riau Dukung Pengelolaan Gambut
PEKANBARU - Kawasan gambut memiliki peran substansi di alam. Pengelolaan yang proporsional dan ramah lingkungan berdampak positif dalam upaya mengeliminir dampak kebakaran
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified