Selasa, 02 Mei 2017 19:01:00

Masyarakat Meranti Diminta Manfaatkan Tax Amnesty

 
SELATPANJANG, RIAUONE.COM - Anggota DPR RI, H Jon Erizal, mengajak masyarakat, termasuk di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, untuk memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak (Tax Amnesty) oleh Pemerintah Pusat.
 
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai Tax Amnesty adalah kesempatan emas yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat selaku wajib pajak. 
 
"Tax Amnesty adalah peluang emas, jangan sampai April baru membayar pajak. Kedepan, usai Tax Amnesty, petugas pajak akan fokus pada masyarakat yang belum melaporkan harta kekayaannya," ujar Jon Erizal, dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty di aula Afifa Sport, Selatpanjang, Minggu (30/4/2017) lalu.
 
Legislator dari Komisi XI DPR RI yang membidangi masalah Keuangan Daerah dan Perpajakan itu, menekankan pentingnya pajak dalam menyelamatkan keuangan negara dari keterpurukan. Terutama pada situasi krisis saat ini.
 
Lebih jauh dijelaskannya, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat yang didasari dari laporan harta kekayaan kepada petugas pajak, sangat penting untuk menunjang pembangunan Indonesia. Selain berdampak pada besar kecilnya anggaran pembangunan yang disalurkan ke daerah. 
 
"Jika penyaluran pajak tidak mencapai target, maka akan timbul hutang negara. Ini berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia melemah hingga  dibawah 5 persen, maka yang merasakan dampak terbesar adalah masyarakat kecil," jelasnya.
 
Dengan diberlakukannya Tax Amnesty, lanjut dia, pemerintah pusat berharap dana pengusaha yang saat ini disimpan diluar negeri yang diprediksi mencapai Rp11,400 triliun dapat kembali ke negera. 
 
Dengan diberlakukannya Tax Amnesty juga sangat membantu masyarakat yang menunggak pajak. Kemudian, bagi masyarakat yang melaporkan harta kekayaanya selama diberlakukannya Tax Amnesty akan diberi pengampunan dan hanya dikenakan 2 sampai 3 persen dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan. Setelah dibayarkan maka harta kekayaan dinilai sudah bersih artinya tunggakan pajak dihapuskan.
 
"Semua transaksi keuangan yang dilakukan oleh warga negara akan dilakukan BI Cheking. Jika masih menunggak pajak, maka otomatis transaksi tidak bisa dilakukan," terang Jon Erizal lagi.(rls/uzi)
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Penghasilan di Bawah Rp 4,5 Juta Sebulan, Tidak Perlu Bayar Pajak Penghasilan

     
    NUSANTARA, - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, masyarakat yang penghasilannya di bawah Rp 4,5 juta sebulan tidak perlu membaya
  • 8 tahun lalu

    Bupati Imbau ASN Bengkalis Ikut Mensosialisasikan Tax Amnesty

    BENGKALIS,  - Bupati Bengkalis, Amril Mukninin mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara dan seluruh elemen masyarakat di wilayah berjuluk Negeri Junjungan agar gencar me
  • 8 tahun lalu

    Ini Capaian Tax Amnesty Hingga Saat ini

    NUSANTARA, - Program tax amnesy alias pengampunan pajak yang semula banyak diragukan justru menunjukkan hasil sebaliknya. Hingga periode pertama berakhir pada 30 September
  • 8 tahun lalu

    OJK Panggil Bank-bank Singapura Terkait Tax Amnesty

    NUSANTARA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk dimintai klarifikasi mengenai informasi tentang laporan yang men
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified