Jumat, 24 November 2023 05:53:00
Memasuki masa kampanye Bawaslu Rohil Gelar Apel Siaga Kampanye
ROHIL, Bagansiapiapi - Memasuki masa kampanye yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang, pihak Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Selasa (21/11/2023) melaksanakan Apel Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 bersama unsur Forkopimda dan Partai Politik peserta pemilu.
Apek Siaga Pengawasan dan Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 yang ditandai dengan pelepasan balon dan penandatanganan kesepakatan bersama ini dilaksanakan di Halaman Kantor BPKAD Kabupaten Rohil, Jalan Perwira, Bagansiapiapi.
Turut hadir dalam giat apek tersebut Wakil Bupati (Wabup), H Sulaiman SS.MH, Sekda Rohil H Fauzi Efrizal S Sos M.Si, Ketua DPRD Maston, Kajari, Kapolres, Dandim, Asisten I dan II serta perwakilan partai politik serta diikuti pengawas pemilu tingkat Kecamatan dan Desa.
Wabup, H Sulaiman SS MH ketika diwawancarai usai apel berharap pemilu 2024 di Kabupaten Rohil menjadi pemilu yang terbaik. "Mari jadikan pemilu 2024 sebagai pemilu yang baik, jika sebelumnya sudah baik kita jadikan lebih baik lagi dengan menciptakan pemilu yang damai," harap Wabup.
Selain itu, kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Wabup tak lupa mengingatkan untuk menjaga netralitas dalam pemilu karena ASN adalah contoh dari masyarakat. Sementara itu, Ketua Bawaslu Rohil, Zubaida menegaskan seluruh jajarannya mulai dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Desa mempersiapkan diri dalam pengawasan kampanye yang akan dilaksanakan mulai 28 November mendatang.
"Dengan dilaksanakannya apel siaga ini seluruh pengawas pemilu harus siap mengawasi satu kali 24 jam apa bila ada kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu," tegasnya.
Adapun jumlah pengawasan untuk tingkat Kecamatan terangnya berjumlah 54 orang yang tersebar di 18 kecamatan dan dibantu sekretariat serta Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) di masing-masing Desa sebanyak 184 orang.
Terkait dengan netralitas ASN bila ada temuan pihak Bawaslu akan mengirimkan ke Sistem Informasi Pengawasan Netralitas (Siapnet) karena itu menjadi kewenangan KASN.
"Kita sifatnya hanya merekomendasi saja. Bila ada temuan kita kirim ke Siapnet dan kita sifatnya hanya berupa rekomedasi saja terkait bila adanya temuan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN," sebut Zubaida. (mc/bri/*)
Share
Komentar