Jumat, 11 Oktober 2013 08:20:00
Mendagri Bersiap Mengeluarkan SK Nonaktif Rusli Zainal Dari Jabatan Gubenur Riau
riauone.com, Jakarta - Begitu perkara diresgister pengadilan Gubernur Riau Rusli Zainal nonaktif dari jabatan Gubernur Riau, Menteri Dalam Negeri pun bersiap mengeluarkan SK nonaktif M Rusli Zainal dari jabatan Gubenur Riau. Syarat utamanya menunggu register perkara di pengadilan.
Mendagri menegaskan akan segera menonaktifkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal yang saat ini sudah menjadi terdakwa, apabila sudah mendapatkan registrasi perkara dari pengadilan yang menjadikan M Rusli Zainal sebagai terdakwa dua kasus.
Kepastian ini disampaikan Juru Bicara Kemendagri Restuardy Daud Kamis (10/10/13) saat dikonfirmasi status Gubernur Riau HM Rusli Zainal pasca ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK atas kasus suap PON dan izin kehutanan di Riau yang saat ini sudah berada di Pekanbaru, Riau.
"Untuk registasi harus dicek dulu apakah sudah dikirim ke Kemendagri untuk selanjutnya di proses," kata Restuardy Daud.
Dia menjelaskan, kalau registrasi perkara M Rusli Zainal dari pengadilan sudah diterima Kemendagri, Restuardy menyebutkan akan segera memproses dan menindaklanjuti dengan memberhentikan sementara M Rusli Zainal dari jabatannya sebagai gubernur Riau.
"Nanti setelah kita terima registrasi perkaranya, tentunya status Rusli Zainal akan segera ditindaklanjuti dengan proses pemberhentian sementara yang bersangkutan," tegasnya.
Perlu diketahui, selama ini Kemendagri tidak bisa menonaktifkan Gubernur Riau HM Rusli Zainal disebabkan karena status Gubri saat ini masih tersangka dan seorang kepala daerah baru bisa dinonaktifkan dari jabatannya kalau sudah ada registrasi perkara sebagai terdakwa dari pengadilan.(roc/rtc)
Share
Komentar