• Home
  • Riau Raya
  • Merasa terzolimi, puluhan guru SMA mengadukan nasib ke DPRD Kampar.
Selasa, 09 Mei 2017 08:31:00

Merasa terzolimi, puluhan guru SMA mengadukan nasib ke DPRD Kampar.

guru SD. ilustrasi.
KAMPAR, RIAU, - Merasa terzolimi, puluhan guru SMA mengadukan nasib ke DPRD Kampar. Para guru tersebut menganggap kebijakan Pemda Provinsi Riau tidak manusiawi.Kepada para wakil rakyatnya, (08/04) para guru SMA yang dahulunya honor daerah dinyatakan tidak dibutuhkan lagi oleh dinas Pendidikan dan Kebijakan Provinsi Riau. 
 
Mereka dinyatakan tidak lulus verivikasi yang dilakukan oleh dinas P&K Provinsi Riau.Kordinator para guru SMA, Syafrudin, SH. MH kepada anggota DPRD Kampar menyampaikan, bahwa akibat kebijakan dinas P&K Provinsi Riau yang tidak manusiawi tersebut, maka para guru SMA meminta agar urusan tersebut dikembalikan kepada posisi semula.
 
Karena persoalan ini tidak pernah muncul selama para guru tersebut berurusan di Kabupaten Kampar. Selama ini para guru tersebut dicatat sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) honor daerah Kampar yang gajinya dibayar oleh Penda Kabupaten Kampar.
 
Namun setelah adanya regulasi yang baru dengan urusan SMA menjadi kewenangan Pemda Provinsi Riau, maka puluhan guru SMA THL Pemda Kampar tersebut dinyatakan tidak lulus verifikasi oleh Pemprov Riau melalui Surat nomor : 420/Disdik/2.1/2017/7147, Perihal: Hasil Verifikasi Honor Daerah Guru Komite dan Tenaga Honor PTT, tertanggal 27 April 2017.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Ahmad Fikri, S.Ag didampingi beberapa orang anggota DPRD Kampar mengaku  komit memperjuangkan aspirasi para guru SMA yang dahulunya merupakan THL Pemda Kampar tersebut.
 
Ahmad Fikri bahkan berjanji akan membawa perwakilan para guru tersebut untuk bertemu dengan Gubri untuk mencarikan solusi terhadap masalah yang dihadapi para guru tersebut.
 
Sementara Anggota DPRD Kampar dari Fraksi PPP-PKS, Hendrayani, SE mengatakan, bahwa komisi II DPRD Kampar telah berkordinasi dengan Dinas P&K Provinsi Riau tentang peralihan kewenangan dari Pemda Kampar Ke Pemda Provinsi Riau untuk pengurusan SMA. 
 
Hendrayani mengaku, bahwa untuk persoalan Guru yang dahulunya THL Pemda Kampar akan diakomodir oleh dinas P&K Provinsi Riau. Bagi guru yang memiliki jam mengajar diatas 7 jam, maka akan dijadikan honor daerah yang gajinya dibayar oleh Pemda Provinsi Riau.
 
Sementara bagi guru yang mengajar di bawah 7 jam, mereka juga akan diakomodir tetapi gajinya dibayar dengan jumlah jam ngajar dan dibayar melalui dana BOS, ungkap Hendrayani.Sementara itu, sekretaris dinas P&K Provinsi Riau, Anasri kepada wartawan melalui seluler pribadinya menyarankan, agar para guru tersebut menanyakan langsung kepada dinas P&K Provinsi Riau. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified