• Home
  • Riau Raya
  • Meski Dilarang Menteri, Lelang Fisik dengan DAK di Siak Tetap Jalan
Senin, 06 April 2020 17:49:00

Meski Dilarang Menteri, Lelang Fisik dengan DAK di Siak Tetap Jalan

RIAUONE.COM,SIAK- Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Siak tidak menghentikan proses tender kegiatan fisik yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Padahal Mentri Keuangan RI sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut akibat dari wabah Virus Corona (COVID-19). Senin (6/4/2020).

Sementara Unit Layanan Pegadaan (ULP) Siak tetap membangkang melaksanakan tender yang bersumber dari DAK. Paket irigasi di Kecamatan Sungai Apit Ini terlihat jelas pada pengumuman pemenang LPSE Kabupaten Siak sumber DAK. Rehabilitasi Jaringan Pengairan Daerah Irigasi Rawa Parit 1/2. Dengan nilai angggaran Rp.2.675.283.227.10. Pemenang PT. UNION SIAK RAYA.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Siak, Said Abidin saat dikonfirmasi wartawan mengaku melakukan tender kegiatan fisik sumber anggaran DAK.

" DAK fisik yang sedang berjalan Irigasi di Kecamatan Sungai Apit. Soal kontrak diserahkan ke Dinas PU Tarukim Siak," ungkapnya.

Laporan : Masroni

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified