• Home
  • Riau Raya
  • Miliki Uang Palsu, Polres Inhil Tangkap Warga Siak dan Selatpanjang
Jumat, 10 Maret 2017 08:41:00

Miliki Uang Palsu, Polres Inhil Tangkap Warga Siak dan Selatpanjang

ilustrasi.
TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir (Inhil) membekuk dua pria pemilik uang palsu, Selasa (7/3/2017).
Kedua pelaku tersebut berinisial H (36) seorang Nahkoda Kapal asal Perawang Kabupaten Siak dan R (37) seorang pelaut asal Kelurahan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
"Pelaku H diamankan di sebuah Wisma Kota Tembilahan, sedangkan R diamankan di Pelabuhan Desa Belanta Raya Kecamatan Gaung," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, Kamis (9/3/2017).
 
Dijelaskan, kasus itu terungkap setelah adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang menginap di sebuah Wisma di Tembilahan diduga memiliki uang palsu.
 
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil langsung menuju  TKP tersebut untuk mengecek kebenaran informasi itu.
 
Setelah mendapat data yang akurat, pada hari itu sekitar pukul 09.30 WIB Unit Opsnal Sat Intelkam menggedor kamarnya dan langsung mengamankan H.
 
"Saat digeledah, ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 9 lembar. Selain itu, pelaku H juga mengaku sudah menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar biaya sewa kamar wisma," paparnya.
 
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku H, diketahui bahwa uang palsu yang ada padanya berasal dari seseorang yang bernama R.
 
Anggota Unit Tipidter langsung bergerak menyelidiki keberadaan pelaku. Setelah keberadaan pelaku terdeteksi, pada hari itu juga sekitar pukul 15.00 WIB di TKP, petugas melakukan penangkapan terhadap R dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6 lembar.
 
Pelaku R juga mengaku sudah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut sebanyak 3 lembar.
 
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhil untuk pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku diancam dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 undang - undang RI No.7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara", tutupnya. (*).
Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Ungkap Jejaring Uang Palsu, Kabareskrim: Itu Menyerang Kedaulatan Bangsa

    NASIONAL, - Salah satu jaringan kejahatan uang palsu kembali terungkap. Hingga saat ini, 5 orang terduga telah tertangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bares
  • 8 tahun lalu

    300 Unit Handphone illegal Asal Batam Disita Polisi Tembilahan

    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN- Sebanyak 300 unit Handphone merek Xiaomi Redmi 3S berhasil disita oleh Personil Kepolisian Sektor (Polsek) KSKP Tembilahan barang bukti ini diduga
  • 9 tahun lalu

    Uang Palsu Marak Beredar Di Pasar Modern Pasir Pangaraian

    ROKANHULU, RIAU, - Para pedagang  di Pasar Modern Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu. Mulai resah dalam satu bulan terakh
  • 9 tahun lalu

    Tanam Ganja Di belangkang Rumah, Warga Keritang Inhil Diringkus Polisi, Ini dia nama-nama pelaku

    RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, ROC - Tanam Ganja dibelakang rumahnya, H. Rahman (66) beserta istrinya diringkus polisi dikediamannya, Kamis (18/2) sekira pukul 10.30 Wib di Parit
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified