Minggu, 10 Februari 2013 12:03:00
Mobil Dinas Wajib Pertamax, Pemko Masih akan Koordinasi dengan pihak Terkait
DUMAI(riauone)-Tindak lanjut dari peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2012, Kota Dumai masih harus koordinasi dengan instansi terkait, Dumai juga akan jadi salah satu daerah wajib pertamax untuk mobil dinas.
Hanya saja sampai dengan sepekan dibulan Februari 2013, masih banyak kendaraan dinas yang menggunakan premium sebagai bahan baker kendaraan dinasnya, padahal pada lokasi SPBU yang sama pihak SPBU juga menyediakan BBM jenis pertamax.
Kabid Perdagangan dalam negeri Disperindag Dumai Kamaruddin mengatakan, bahwa wajib pertama per 1 Februari 2013 itu hanya berlaku di ibu kota provinsi Riau yakni di Pekanbaru, sedangkan daerah lain termasuk Dumai baru sebatas imbauan agar menggunakan BBM jenis pertamax.
“ Mengenai ketentuan wajib pertamax itu belum didapat dikatakan wajib, karena sampai saat ini masih sebatas imbauan, karena jika masih banyak kendaraan dinas yang masih menggunakan premium wajar karena sampai saat ini belum ada ketegasan tentang wajib pertamax itu,” kata Kamaruddin.
Disebutkan Kamarudin, di Kota Dumai masih terkendala infrastruktur dalam hal ini jumlah SPBU yang menyedikan pertamax, walaupun saat ini sudah ada dua SPBU yang menyediakan pertamax, namun belum mencukupi.
Yang dikatakan kendaraan dinas wajib pertamax adalah meliputi, seluruh mobil dinas Pemko, BUMD, BUMN, bank-bank, mobil polisi, instansi vertical.
“ Dalam waktu dekat ini kita akan menggelar rapat terlebih dahulu, rapat tersebut untuk mendudukkan wajib pertamax bagi kendaraan dinas,” paparnya.
Berkemungkinan Pertamina juga akan hadir membicarakan kendaraan dinas wajib pertamax itu nanti. Diharapkan secepatnya dapat trelisasi ketentuan wajib pertamax itu diberlakukan di Kota Dumai.(mnn).
Share
Komentar