Jumat, 28 Mei 2021 17:06:00

Nestapa Hati Ahli Waris Ganti Rugi Lahan GS 11

DURI-Nestapa hatinya putra kandung Almahum, Ahmad Yani Simangunsong, belum temu titik terang. Hairul Anwar Simangunsong anak kandung ketiga Ahmad Yani Mangunsong (almarhum) mengajukan surat, ke CPI tak mendapatkan respon.

Ini disebutkan Hairul Anwar Simangunsong, Selasa (25/5) petang lalu bahkan mengajak beberapa jurnalis ke GS 11 di Pungut, Desa Tengganau.

Dalam penjelasan rincian itu diketahui, bahwa lahan yang kini telah menjadi kawasan GS 11 Pungut, telah dilakukan ganti rugi.

Namun riskannya proses ganti rugi itu sendiri, tak semuanya ahli waris diikutkan ketika CPI membutuhkan tanah.

Adalah Hairul Anwar anak ke 3 dari 7 bersaudara diabaikan bahkan bahkan terjadi kisruh keluarga.

Hairul Anwar menjelaskan jika saudara tuanya merupakan seorang perempuan inisial ER, di susul saudara laki-laki lain inisial ML di posisi ke dua

Selanjutnya, posisi anak ke 3 adalah Hairul Anwar di susul anak ke 4 seorang laki-laki itu inisial SB

Berikutnya anak ke 5  seorang wanita berinisial Mbr. Dua lain untuk ke 6 inisial EIA laki- laki dan anak 7 perempuan inisial NbrS.

Tanah diungkapkan Hairul Anwar, terletak di Pungut GS 11, Desa Tengganau, Pinggir saat ini menjadi kawasan CPI di duga di ganti rugi tak diikuti semua ahli warisnya.

"Penjualan tanah ke CPI itu sendiri, tidak melibatkan ke 7 orang anak dari Ahmad Yani Simangunsong. Anak ketiga yakni saya, Hairul Anwar Simangunsong,"ungkap Hairul Anwar Simangunsong seraya menunjukkan batasan tanah di Jalan Raya Pungut.

Merasa sebagai salah satu anak dari Almarhum Ahmad Yani Simangunsong, mencari kepastian dengan siapa pihak CPI negoisasi saat ganti rugi.

"Hak saya dirampas dengan cara sadis, bahkan saya dan putra saya bernama Elgi juga di aniaya. Bahkan terusir dari rumah ayah kandung saya itu 2018,"terangnya.

Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum aparat inisial ARD yang bertugas di Rohul.

"Saya dan keluarga saya cerai berai dan penganiayaan yang terjadi, mendapatkan visum. Bahkan tahun 2018 melapor ke Polsek Pinggir hingga kini hukum belum berhasil sentuh para penganiaya. Tragisnya transaksi jual beli harta ayah kepada pihak CPI tanpa juga sepengetahuan saya anak ke 3 dari mendiang ayah saya (Ahmad Yani Simangunsong).

"Saya melaporkan ke kepada  Kapolda Riau, agar kasus itu dituntaskan. Hingga 2021 ini juga belum ada titik terangnya. Saya tembuskan surat kepada Mabes Polri,dan Kompolnas, termasuk kepada Komnas HAM, serta kepada Bapak Presiden RI,"urainya.

Dalam harapan Hairul Anwar hukum dapat lahir dari proses penganiayaan yang terjadi ke saya dan anak saya.

"Semoga saja bapak dan ibu penegak hukum keadilan dan kebenaran bisa selesaikan kasus. Semoga Allah SWT melindungi bapak dan ibu penegak hukum memberikan keadilan, dan kebenaran itu diwujudkan di negara kita ini Amiin Ya Rabbal Alamin," kata Hairul Anwar Simangunsong lagi seraya menambahkan CPI bisa memberikan klarifikasi Ganti rugi kepada siapa atas tanah ayah saya yang sudah meninggal dunia.

Hingga berita diturunkan pihak CPI melalui PGPA Duri via Rumbai, Rinta masih butuh waktu mencari dokumen. (Joe)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified