• Home
  • Riau Raya
  • Niat Membakar Sarang Tawon, Seorang Petani di Pelalawan Mendekam di Penjara
Selasa, 05 November 2019 05:01:00

Niat Membakar Sarang Tawon, Seorang Petani di Pelalawan Mendekam di Penjara

Kapolres pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Risahondua didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Paur Humas Iptu Edy Haryanto saat press release kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Mapolres Pelalawan, Senin (04/11/2019)

Pelalawan - Berniat mengusir tawon (lebah) yang bersarang dilahan miliknya dengan cara menbakar, seorang pria berinisial HM (50) warga jalan Lintas Timur Rt 024 Rw 010 kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan akhirnya berujung di jeruji besi.

Pasalnya, api yang semula kecil membakar pelepah sawit yang diikatkan kesebuah batang pohon membesar dan tak terkendali akibat tiupan angin yang semakin kencang hingga lahan seluas 1,14 hektar ludes terbakar.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Risahondua saat jumpa pers yang didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Paur Humas  Iptu Edi Haryanto di Mapolres Pelalawan, Senin (04/10).

"Tersangka kita amankan terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada hari selasa (29/10/2019) di areal perizinan PT RAPP Estate Ukui Compartement E 027 yang terletak di Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan,"katanya.

Lebih lanjut Ia menuturkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Didik Purwanti selaku Askep Forest Protection PT RAPP Estate Ukui yang mendapat laporan dari team patrolri api bahwa telah ditemukan ada lahan yang terbakar di areal E 027 yang merupakan areal Okupasi Masyarakat.

"Kemudian dilakukan perintah untuk melakukan pemadaman. Setibanya dilokasi kebakaran, team menemukan pelaku sedang berupaya melakukan pemadaman. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa sebelumnya telah membakar pelepah daun kelapa sawit untuk mengusir tawon," tutur Muhammad Hasyim yang pernah menjabat sebagai Kapolres Rokan Hulu.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Pelalawan dengan barang bukti berupa satu unit mancis (korek api gas), sebilah parang dan potongan kayu yang terbakar untuk dilakukan proses selanjutnya.

"Terhadap tersangka kita jerat dengan pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan atau pasal 108 jo pasal 56 ayat (1) UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI nomor 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolalaan lingkungan hidup," tandasnya. (tons)

 

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified