• Home
  • Riau Raya
  • Nihil Kasus, Operasi Yustisi Prokes Tetap Dilakukan
Rabu, 03 November 2021 06:56:00

Nihil Kasus, Operasi Yustisi Prokes Tetap Dilakukan

MERANTI, riauone.com - Meskipun nihil alias tidak ada kasus penularan, tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, tetap melaksanakan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes), khususnya di wilayah Kota Selatpanjang.

Hal itu disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, Riau, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, Selasa (2/11/2021) menyikapi kondisi penyebaran virus corona yang saat ini sudah nihil.

" Kita bersyukur, penularan Covid-19 saat ini sudah nihil atau tidak ada. Tetapi, saya minta semua masyarakat untuk jangan lengah dan tetap disiplin prokes selalu. Ini bertujuan agar kedepan tidak terjadi lagi peningkatan kasus Covid-19 di Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Guna mengantisipasi terjadinya penyebaran kembali, lanjutnya, tim gabungan tetap melakukan operasi yustisi prokes. 

Seperti halnya pada Selasa (2/11/2021) pagi, tim gabungan dari personel Polres Kepulauan Meranti, Polsek Tebing Tinggi, Koramil 02 Tebing Tinggi, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan melakukan razia penegakan hukum Prokes di simpang jalan Merdeka dan Jl Teuku Umar Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebing Tinggi.

" Kita (Polres Kepulauan Meranti, red) bersama tim gabungan terus melakukan pencegahan terjadinga peningkatan kasus Covid-19 di wilayah kita. Sebab berdasarkan Pergub dan Perbup, operasi ini tetap terus kita laksanakan. Mohon dimaklumi dan kerjasama semua pihak. Untuk itu, mari kita tetap siaga demi kepentingan kesehatan bersama," ajaknya.

Lebih lanjut diakuinya, keberhasilan status zona hijau atau nihil angka kasus Covid-19 saat ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dan doa semua pihak.

Kemudian, lanjut dia, saat masih penerapan di level 3 PPKM, hal itu mengingat persentase masyarakat yang telah di vaksin tidak mencapai target. Untuk itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat yang belum di vaksinasi, baik pertama maupun yang kedua agar secepatnya melakukan penyuntikan sesuai jadwal di daerah terdekat.

" Polres Meranti menyampaikan terima kasih kepada kita semua, baik Pemerintah, personel Polres, tim yustisi, Koramil, Satpol PP, dan seluruh instansi serta masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti yang sudah bekerjasama dalam mematuhi Prokes sesuai aturan," ucap AKBP Andi Yul. 

Untuk diketahui, dalam giat operasi yustisi kali ini, tim dilapangan memberikan teguran secara lisan dan sanksi sosial kepada 5 orang warga Kepulauan Meranti yang kedapatan melintas tidak mematuhi Prokes Covid-19 (memakai masker, red). Dengan hal ini diharapkan bisa memberi pemahaman secara langsung kepada seluruh masyarakat akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona khususnya di Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, berdasarkan penetapan Mendagri Nomor 7 tahun 2021 terkait zona resiko Covid-19, maka Desa/Kelurahan di Kabupaten Kepulauan Meranti per 25 Oktober sampai 31 Oktober bisa dinyatakan berstatus zona hijau atau zona aman. Hal itu menyusul tidak ada alias nol penularan. (pauzi) 


Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified