Jumat, 26 April 2024 13:29:00
Orang Baik Kok Di Berhentikan, Warga Minta Aktifkan M Harris Ch Kades Desa Baru
KAMPAR - Masyarakat Desa Baru tidak nyaman lagi dimpin oleh PJ Kades dia ingin Jabatan Kepala Desa Desa Baru kembali diserahkan ke M Haris sebagai Kepala Desa yang memproleh suara terbanyak dan sudah dilantik, M Haris ini sangat mempermuda urusan Masyarakat kami merasa kehilangan ujar Warga Desa Baru.orang baik kok di copot
PJ Bupati Kampar Copot Jabatan Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, M Harris Ch, Camat Irwansyah ditunjuk sebagai PJ Kades.
Pj Bupati Kampar mencopot M Harris dengan dalih menjalankan putusan PTUN yakni calon Kepala Desa Baru penggugat, Ahmad Jais menangkan gugatan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Meden. Gugatan ini terkait sengketa Pilkades serentak bergelombang di Kampar tahun 2021.
Dilihat dari situs https://putusan3.mahkamahagung.go.id, Jumat (04/11/2022) putusan Nomor 185/B/2022/PT.TUN.MDN. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan menerima permohonan banding Tergugat I atau Pembanding, Tergugat ll atau Pembanding dan Tergugat II Intervensi atau Pembanding.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menyatakan Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 59/G/2021/PTUN.PBR, tanggal 09 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusa poin kedua yang dibacakan majelis hakim PTTUN Medan pada Kamis (08/09/2022) lalu.
Kemudian menghukum Tergugat I atau Pembanding, Tergugat II atau Pembanding dan Tergugat II Intervensi atau Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).
M.Haris CH sebagai Tergugat II Intervensi, Panitia Pimilihan Kades Kabupaten Kampar Tergugat I dan Panitia Pimilihan tingkat Desa tergugat II. Melakukan upaya banding setelah kalah melawan Ahmad Jais di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Dalam putusan perkara nomor 59/G/2021/PTUN.PBR, majelis hakim PTUN Pekanbaru pada poin 3 menetapkan bahwa mewajibkan tergugat II untuk menunda dan menangguhkan, tindak lanjutk pelaksanaan berita acara rapat pleno penetapan calon kepala desa terpilih Kades Desa Baru Kecamatan Siak Hulu tanggal 24 November 2021 sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Mewajibkan tergugat menghentikan penyelenggaraan pemilihan kades serentak bergelombang di Kabupaten Kampar tahun 2021, khususnya pada Pemilihan Kepala Desa, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.
Kemudian menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan panitia pemilihan Kades Desa Baru, tentang penetapan calon Kades terpilih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, tahun 2021 tanggal 24 November 2021.
Hakim juga mewajibkan tergugat Il untuk melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Desa Baru.
Namun diperjalanannya, M Haris CH akhirnya tetap dilantik menjadi Kepala Desa Baru meskipun persoalan itu belum inkracht. Ia dilantik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, sebagai Kepala Desa Baru Priode 2022- 2028, Jumat (29/6/2022) lalu. Pelantikan dilakukan oleh Pj Bupati Kampar Kamsol yang diwakili oleh Sekda Kampar Yusri.
Kepala Bagian Hukum Sekretiat Daerah Kampar, Khairuman saat itu mengatakan pelantikan dilaksanakan berdasarkan surat 3 menteri, Gubernur Riau, Syamsuar dan juga konsultasi yang dilakukan pihak Pemkab Kampar dengan Kementrian Bidang Polutik, Hukum dan Keamanan.
Ia juga menanggapi terkait putusan yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kata Khairuman dalam Pilkades tidak mengenal PSU dan tidak ada dasar hukumnya. (*)